KPK Diminta Telusuri Indikasi Korupsi Pemotongan Anggaran Bantuan Usaha Mikro Semasa Covid-19 di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 April 2024 - 15:07 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Untuk memulihkan perekonomian nasional, Pemerintah semasa Pandemi Covid-19 menyiapkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro di Indonesia termasuk di Aceh, sebesar masing-masing Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.

“Jadi, bantuan hibah seperti ini disinyalir sangat rawan terjadi pemotongan. Sehingga KPK mauiun penegak hukum lainnya sebenar melakukan pengecekan kembali benarkah uang itu sepenuhnya full diterima masyarakat atau tidak,” beber ketua DPD Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Kota Banda Aceh, Musda Yusuf.

Yusuf menjelaskan, salah satu indikasi korupsi yang disinyalir terjadi adanya pejabat melalui kaki tangannya melakukan pendataan baik itu langsung maupun menggunakan kelompok/koperasi dengan alasan diberi bantuan dari kavling pejabat tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika bantuan atau nama-nama penerima bantuan tersebut dimasukkan menggunakan koperasi, disinyalir ada kemungkinan pola pemotongan bantuan dengan dalih biaya administrasi. “Bayangkan saja jika pihak tertentu mendata 10.000 orang, lalu misalkan dilakukan pemotongan Rp 200 ribu-Rp 500 ribu per orang dari uang yang diterima masyarakat untuk BPUM sebesar Rp. 2,4 juta/orang tersebut. Tentu jumlah total pemungutan atau pemotongannya sangat fantastis, bisa ratusan juta bahkan milyaran rupiah, apalagi jumlahnya lebih dari itu,” ujarnya.

Baca Juga :  DT Peduli Aceh Gelar Jum'at Berbagi di Masjid Al-Hidayah Gampong Peurada Banda Aceh

Bayangkan saja, kata Yusuf, saat itu masyarakat sedang sulit lalu ada pihak yang seakan-akan membantu masyarakat lalu melakukan pemotongan dengan berbagai dalih sehingga bantuan yang semestinya utuh diterima masyarakat menjadi berkurang karena harus dibagi kepada pihak tertentu. “Praktek culas seperti ini sangat memprihatinkan, apalagi saat itu masyarakat sedang dilanda covid-19. Namun, adanya pihak tertentu yang melakukan pemotongan dengan dalih kavling jatah usulannya hingga biaya administrasi pengurusan sudah menjadi rahasia umum. Itu namanya mengambil kesempatan meraup pundi-pundi di tengah kesulitan rakyat, padahal jelas-jelas bantuan itu diberi langsung kepada masyarakat oleh pemerintah pusat, namun justru sangat miris jika ada pihak tertentu yang malah mengambil keuntungan dalam kesulitan rakyat,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

Untuk itu, pihaknya meminta agar penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian ataupun Jaksa untuk menelusuri indikasi pemotongan atau pemungutan uang dari penerima BPUM di Aceh semasa Covid-19. “Indikasi korupsi seperti ini sangat serius, apalagi Presiden sudah mengintruksikan jangan sampai ada yang mengkorupsi dana hibah covid-19, bahkan selevel menteri sekalipun sudah ditahan KPK karena bermain dengan hibah masa covid-19. Lalu, bagaimana jika ada disinyalir oknum pejabat yang justru kaki tangannya melakukan pemotongan atau pemungutan dari hibah BPUM tersebut. Makanya kami meminta penegak hukum untuk melakukan pengusuta agar dapat membongkar indikasi sindikat yang melakukan pemotongan dana hibah covid-19, khususnya yang kerap terjadi melalui koperasi ataupun fasilitasi pihak ketiga yang menyebut ada kavling jatahnya ke masyarakat. Nanti jika dibutuhkan kita juga akan mendukung dan bersinergi dengan pihak penegak hukum dalam proses pengusutan kasus ini,”tandasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKSI KE3 DPW ALAMP AKSI PROV ACEH Tolak Perpanjangan Izin HGU PT Socfindo lae butar Aceh Singkil
Politisi PA Barsela Harapkan Mualem Pilih Abu Razak sebagai Pendamping pada Pilkada 2024
Penjelasan Kadis ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap fenomena kekeringan yang melanda daerah karst Kecamatan Lhok Nga, Kab. Aceh Besar
Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024
Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024
Sudah Terima KTA, Partai Aceh Sebut Brigjenpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Aktif Resmi jadi Kader Usai Pensiun
MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh
Ketua Pengadilan Tinggi; Panitera Muda Tipikor Harus Disiplin dan Sufi

Berita Terkait

Minggu, 19 Mei 2024 - 23:02 WIB

Pemuda Gampong Blang Seumot Gelar Halal Bihalal Ribuan Masyarakat Dengar Dakwah Tgk Ismail.

Sabtu, 18 Mei 2024 - 23:41 WIB

Pernyataan Presiden Terpilih Prabowo tentang Koperasi Membawa Kesejukan Bagi Kesejahteraan Rakyat Aceh

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:17 WIB

Dansatgas TMMD Reguler ke-120 Laksanakan Karya Bakti Bersama Masyarakat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 13:12 WIB

Kodim 0116 Berikan Matri Wawasan Kebangsaan Kepada Mahasiswa Di Lokasi TMMD Reguler Ke -120

Kamis, 9 Mei 2024 - 12:53 WIB

Satgas TMMD Reg-120 Kodim 0116/Nara Hari Ke 2 Buka Parit Kanan Kiri Jalan

Minggu, 5 Mei 2024 - 02:15 WIB

Calon Kepala BIN Harus Mampu Menjawab Tantangan yang Multi Dimensional

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:43 WIB

Koperasi Tambang Rakyat Solusi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Rakyat Berbasis Syariah

Sabtu, 4 Mei 2024 - 00:39 WIB

RAPI Nagan Raya Siap Sinerji Dengan KIP Untuk Sukseskan Pilkada Tahun 2024.

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

BPN Nagan Raya Tanda Tangan MOU Dengan PWI.

Senin, 20 Mei 2024 - 22:59 WIB