HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Empat Pemred di Riau Tempuh Langkah Hukum Balik atas Laporan Juari, Desak Dugaan Pelanggaran UU ASN dan UU Perkawinan Diusut!

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 19 Oktober 2026 - 00:38 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, RIAU |  Polemik pemberitaan dugaan persoalan hubungan pribadi yang melibatkan Juari, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terus bergulir. Setelah Juari mengadukan pemberitaan sejumlah media online ke Polda Riau, empat pimpinan redaksi yang dimintai klarifikasi dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mempertahankan hak dan kehormatan mereka sebagai insan pers.

Persoalan tersebut mendapat perhatian dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang dikenal sebagai pakar hukum internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).
Assotion Of Young, Indonesian Advocates
Dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi melalui sambungan telepon seluler dari Jakarta, Minggu (18/10/2026), Prof. Sutan Nasomal SH MH, menyatakan dukungannya terhadap rencana keempat pimpinan redaksi untuk menempuh langkah hukum, sepanjang didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, melakukan pemeriksaan fakta, dan memberikan ruang konfirmasi kepada pihak terkait harus memperoleh perlindungan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apabila para pimpinan redaksi telah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan cek dan ricek serta memiliki dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu mereka berhak mempertahankan kehormatan dan hak hukumnya. Namun, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar, “ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH,

Surat Polda Riau Menjadi Perhatian

Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diperoleh redaksi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melalui Subdit V telah melakukan penyelidikan atas pengaduan Juari.

Surat tertanggal 29 September 2026 tersebut ditujukan kepada Rishki Nifayadi Garawn, selaku Pimpinan Redaksi media online kabarriau.net.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap kehormatan atau nama baik melalui sarana teknologi informasi, menyusul pemberitaan yang dimuat pada 18 Juni 2026.

Dokumen itu juga mencantumkan surat pengaduan Juari tertanggal 24 Juli 2026, surat perintah penyelidikan tertanggal 12 Agustus 2026, serta surat Dewan Pers tertanggal 15 September 2026.

Penyidik mengundang pimpinan redaksi untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruangan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam undangan tersebut, penyidik turut meminta sejumlah dokumen perusahaan pers, termasuk akta pendirian, dokumen badan hukum, NIB, NPWP, struktur redaksi, serta dokumen yang berkaitan dengan status perusahaan pers.

Surat itu juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan Dewan Pers, media kabarriau.net belum tercatat sebagai perusahaan pers pada Dewan Pers.

Meski demikian, status pendataan perusahaan pers dan penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan hukum yang perlu dibedakan.

Belum terdatanya sebuah perusahaan pers di Dewan Pers tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pemberitaannya merupakan tindak pidana. Penilaian terhadap produk jurnalistik tetap perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Acara Bermeterai Menjadi Salah Satu Dokumen Pendukung

Di sisi lain, terdapat dokumen tertulis berjudul Berita Acara Musyawarah Penyelesaian Masalah Keluarga, tertanggal Sabtu, 25 April 2026.

Dokumen tersebut memuat hasil musyawarah antara pihak keluarga Dini, yang diwakili ayahnya bernama Azwar, dan pihak Juari.

Dalam berita acara itu tercantum lima poin kesepakatan, di antaranya mengenai kesiapan Juari menikahi Dini, rencana pelaksanaan pernikahan secara siri setelah Juari pulang menunaikan ibadah haji, serta kesepakatan mengenai pemenuhan kebutuhan hidup Dini sebelum pernikahan.

Poin lainnya menyebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan direncanakan menunggu penyelesaian surat cerai Dini.

Berita acara tersebut memuat nama sejumlah peserta musyawarah, termasuk pihak keluarga, unsur RT/RW, serta tokoh masyarakat. Pada bagian tanda tangan juga tampak meterai.

Keberadaan dokumen ini dinilai penting untuk diperiksa secara objektif, terutama guna memastikan keaslian, konteks penyusunan, dan kebenaran keterangan yang tercantum di dalamnya.

Namun, berita acara musyawarah tersebut bukan dengan sendirinya merupakan bukti bahwa pernikahan telah dilaksanakan ataupun bahwa telah terjadi tindak pidana.

Selain dokumen tertulis, pihak media menyatakan telah mengumpulkan rekaman suara dari sejumlah narasumber yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Rekaman itu, menurut pihak media, merupakan bagian dari bahan pendukung pemberitaan. Kendati demikian, keaslian, konteks, serta relevansi hukum setiap rekaman tetap perlu diuji oleh pihak berwenang.

Prof. Sutan Nasomal SH MH, : Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN dan UU Perkawinan Jangan Diabaikan

Prof. Sutan Nasomal SH MH, menilai bahwa persoalan tersebut seharusnya tidak hanya dilihat dari laporan Juari terhadap pemberitaan media.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin ASN maupun ketentuan perkawinan, instansi yang berwenang juga perlu melakukan pemeriksaan secara proporsional.

Status Juari sebagai ASN, apabila telah terkonfirmasi, membawa konsekuensi kewajiban untuk menjaga integritas, perilaku, dan kepatuhan terhadap ketentuan disiplin aparatur negara.

Ketentuan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta ketentuan mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS apabila berlaku terhadap status kepegawaiannya.

Sementara itu, persoalan perkawinan perlu ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Jangan sampai perhatian hukum hanya tertuju kepada pihak yang memberitakan, sementara dugaan persoalan yang menjadi dasar pemberitaan justru tidak diperiksa. Semua pihak harus diperlakukan secara adil di hadapan hukum, “tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH, dalam menyampaikan pandangannya.

Ia mengingatkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar opini atau tekanan dari pihak tertentu.

Empat Pimpinan Redaksi Pertimbangkan Langkah Hukum

Sementara itu, Rishki Nifayadi Garawn, selaku salah satu pimpinan redaksi yang menerima undangan klarifikasi, menilai bahwa dokumen yang menjadi dasar pemberitaan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Menurutnya, berita acara musyawarah yang memuat nama dan tanda tangan para pihak, beserta keterangan narasumber, merupakan bahan yang perlu dinilai secara objektif dalam proses klarifikasi.

Rishki bersama pimpinan redaksi lainnya dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas persoalan tersebut.

Langkah tersebut dapat ditempuh melalui pengaduan atau laporan sesuai ketentuan hukum, apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai mengenai dugaan perbuatan melawan hukum terhadap mereka.

Namun, adanya laporan polisi terhadap wartawan tidak otomatis berarti pelapor melakukan pencemaran nama baik. Setiap dugaan pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan unsur hukum dan pembuktian tersendiri.

Pihak media juga berharap agar penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Desak Pemeriksaan Objektif dan Transparan

Prof. Sutan Nasomal SH MH, berharap Polda Riau dapat menangani persoalan tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang.

Ia juga mendorong instansi pembina kepegawaian yang berwenang untuk menelaah kemungkinan pelanggaran disiplin ASN apabila terdapat pengaduan dan bukti yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh persoalan dapat memperoleh kepastian hukum tanpa mengorbankan hak pelapor, pihak yang diberitakan, maupun kebebasan pers.

“Pers harus bebas dan bertanggung jawab. Aparat penegak hukum juga harus bekerja profesional. Jangan ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian yang sah, “pungkasnya.

Nara Sumber Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

Sinergi Panitia, Pemerintah dan Aparat Keamanan Jadi Kunci Sukses Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi II
PETI Kerinci Masuk Fase Mengkhawatirkan, TNKS Terancam dan Negara Ditantang Bertindak Tegas
Endatoe Foundation Gelar Webinar “Career Abroad”: Buka Jalan Pemuda-Pemudi Aceh Menjadi Tenaga Medis di Jerman
Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa
Silaturahmi LAMR Meranti Duduk Bersama Insan Pers Jaga Marwah Melayu
BPK Sumsel Bantah Larang Sekolah Berlangganan Media, Lalu Siapa yang Hentikan Kemitraan di Ogan Ilir?
PW Huda Gayo Lues Provinsi Aceh Lakukan Muswil Ke-ll dan Pemilihan Ketua  Priode 2026-2031
PWI Nagan Raya Minta Bupati Tegaskan OPD Terbuka Berkomunikasi dengan Media

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Mobil Minibus Hangus Terbakar di Gayo Lues, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api dan Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:19 WIB

LPG 3 Kg Sulit Didapat Saat Hujan, Warga Gayo Lues Minta Bupati Turun Tangan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:03 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Panitia Mulai Merampungkan Persiapan Musda VI DPD ll Partai Golkar Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Pemkab Gayo Lues Ikuti Rakor Rehabilitasi Faskes Pascabencana Sumatera, 867 Puskesmas Kembali Beroperasi

Berita Terbaru