Ketua HIMABEM – SU Tanggapi Pernyataan Dangkal Dari Ketua KIP Bener Meriah.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 21:17 WIB

50368 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Baranewsaceh co –  Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah malah mengizinkan masyarakat membawa handphone masuk ke bilik suara saat melakukan pencoblosan pada pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (HIMABEM-SU), Al-Ifdal, ikut angkat bicara.

Lewat rilis berita yang di terima media ini, Sabtu 03/02/2024 Ifdal mengatakan. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dangkal yang seharusnya tidak keluar dari ketua KIP Bener Meriah tersebut, Jelang tanggal pencoblosan Pemilu 2024 masyarakat perlu tahu aturan pemungutan suara khususnya saat di dalam bilik suara” Pasalnya, ada beberapa peraturan penting, namun rentan dilanggar karena ketidaktahuan pemilih, seperti aturan membawa ponsel atau HP di dalam bilik suara.

Baca Juga :  Asidep IP BNPP Amrullah Resmi Jabat PJ Bupati Aceh Timur

Alangkah lebih baiknya penyelenggara pemilu memberi pemahaman kepada masyarakat yang nantinya berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia.

Ngeri dan pastinya akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan, ketua KIP Bener Meriah Harus mencabut segera narasinya tersebut, agar situasi menjelang pencoblosan 2024 berlangsung sejuk dan adem dan tidak menyebabkan gejolak di akar rumput karena narasi yang tidak perlu.

Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga :  Hasil Konfeksi Karya Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung Berkualitas dan Punya Nilai Jual

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara. Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya. Ini berarti pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara. (Ril)

Berita Terkait

HM Dadang Naser Bantah Soal Body Shaming
Beredarnya Informasi Universal Health Coverage (UHC) Program Paslon Walikota Pekanbaru, Narasumber : ” Ya Program Bapak Presiden “
Kurangnya Pemantauan Desa Batukuda Meraup Keuntungan, ADD 2022 dan 2023, Diduga Fiktif
Cagub Bustami Silaturahmi di Gayo Lues dengan Ratusan Warga Blangkejeren 
Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah
Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat
Miris, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Menyoroti Lamban nya Pelayanan Aparatur Pemerintah Sumatera Barat Tentang Bencana Erupsi Marapi, Kemanakah Bantuan itu?
Erosi Ancam Perumahan Warga, Pemda Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB