Ketua HIMABEM – SU Tanggapi Pernyataan Dangkal Dari Ketua KIP Bener Meriah.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 21:17 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Baranewsaceh co –  Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah malah mengizinkan masyarakat membawa handphone masuk ke bilik suara saat melakukan pencoblosan pada pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (HIMABEM-SU), Al-Ifdal, ikut angkat bicara.

Lewat rilis berita yang di terima media ini, Sabtu 03/02/2024 Ifdal mengatakan. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dangkal yang seharusnya tidak keluar dari ketua KIP Bener Meriah tersebut, Jelang tanggal pencoblosan Pemilu 2024 masyarakat perlu tahu aturan pemungutan suara khususnya saat di dalam bilik suara” Pasalnya, ada beberapa peraturan penting, namun rentan dilanggar karena ketidaktahuan pemilih, seperti aturan membawa ponsel atau HP di dalam bilik suara.

Alangkah lebih baiknya penyelenggara pemilu memberi pemahaman kepada masyarakat yang nantinya berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia.

Ngeri dan pastinya akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan, ketua KIP Bener Meriah Harus mencabut segera narasinya tersebut, agar situasi menjelang pencoblosan 2024 berlangsung sejuk dan adem dan tidak menyebabkan gejolak di akar rumput karena narasi yang tidak perlu.

Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara. Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya. Ini berarti pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara. (Ril)

Berita Terkait

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan
Kebakaran SMA di Tebing Tinggi, DPRD Riau Minta Pemerintah Segera Bertindak
Kapolda Riau Ajak Polwan Tingkatkan Integritas dan Pelayanan Inklusif
Kabid SMA Riau Klarifikasi Isu Seragam: “Tidak Pernah Tunjuk Penjahit, Itu Tanggung Jawab Orang Tua”
Mifa Bersaudara Konsisten Dorong Kemajuan Ekonomi Aceh.
Guru di SMA Negeri 1 Sinjai Dipukul Siswa Saat Rapat Orang Tua, Murid Langsung Dikeluarkan
Hotel Warisan Berebut, Dugaan Penggelapan Sertifikat Seret Nama Hotel Grand Mahkota Lamongan
Kapolsek LBJ Jadi Irup Upacara di SDN 009 Kulim Jaya, Ajak Siswa Cintai Lingkungan Lewat Green Policing to School

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru