Ketua HIMABEM – SU Tanggapi Pernyataan Dangkal Dari Ketua KIP Bener Meriah.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 3 Februari 2024 - 21:17 WIB

50428 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Baranewsaceh co –  Hari pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah malah mengizinkan masyarakat membawa handphone masuk ke bilik suara saat melakukan pencoblosan pada pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Menanggapi hal tersebut, ketua umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (HIMABEM-SU), Al-Ifdal, ikut angkat bicara.

Lewat rilis berita yang di terima media ini, Sabtu 03/02/2024 Ifdal mengatakan. “Kami sangat menyayangkan pernyataan dangkal yang seharusnya tidak keluar dari ketua KIP Bener Meriah tersebut, Jelang tanggal pencoblosan Pemilu 2024 masyarakat perlu tahu aturan pemungutan suara khususnya saat di dalam bilik suara” Pasalnya, ada beberapa peraturan penting, namun rentan dilanggar karena ketidaktahuan pemilih, seperti aturan membawa ponsel atau HP di dalam bilik suara.

Alangkah lebih baiknya penyelenggara pemilu memberi pemahaman kepada masyarakat yang nantinya berperan dalam menciptakan pemilu yang berkualitas, bebas dari praktik politik uang, dan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi yang telah menjadi landasan negara Indonesia.

Ngeri dan pastinya akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat ataupun memicu kemunculan-kemunculan diskusi yang tidak diperlukan, ketua KIP Bener Meriah Harus mencabut segera narasinya tersebut, agar situasi menjelang pencoblosan 2024 berlangsung sejuk dan adem dan tidak menyebabkan gejolak di akar rumput karena narasi yang tidak perlu.

Aturan ini berlaku untuk setiap pemilih, pemilih dilarang membawa HP ke bilik suara selama sesi pemungutan suara Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam dua Peraturan KPU (PKPU), yaitu PKPU Nomor 3 tahun 2019 dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2019, larangan membawa HP ke bilik suara terdapat pada pasal 35 dan 38. Berdasarkan pasal tersebut, pemilih tidak boleh membawa dan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara. Larangan serupa juga tertuang dalam Pasal 25 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 yang melarang pemilih membawa HP maupun alat perekam sejenis ke bilik suara. Selain dilarang membawa HP ke bilik suara, pemilih juga tidak diperkenankan mendokumentasikan hak pilihnya. Ini berarti pemilih dilarang merekam atau mengambil gambar surat suara yang sudah dicoblos saat pemungutan suara. (Ril)

Berita Terkait

Haji Hamdan Siregar Sampaikan Ucapan HUT Bhayangkara ke-79: Apresiasi Polres Tapanuli Selatan atas Program Jihad Melawan Narkoba
Sarmianus Senky Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Bara JP Kalbar Periode 2025–2030 Lewat Konferda
Berkah Qurban di Torete, Ketika Perusahaan Berbagi Makna Idul Adha
Kaperwil Siasat Nusantara Riau, Roshinner Hutagaol, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
Karyawan ME2 Afdeling LA Diduga Mengalami Tekanan dan Ketidakadilan dari Asisten Manajer serta Mandor
Kakanwil Ditjenpas Maluku Utara Tinjau Langsung Razia Insidentil di Rutan Ternate, Pastikan Rutan Aman dan Bebas Barang Terlarang
Viral Guru SD Seberangi Jembatan Rusak di Jambi, Kini Minta Maaf: Netizen Pertanyakan Tekanan dan Infrastruktur Daerah
Mohon Keadilan Pak Kapolda Riau, Saya Melabrak Suami Selingkuh Malah Di laporkan ke Polsek Payung Sekaki

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:08 WIB

Tanggul Natam Diresmikan: Irmawan dan Bupati Aceh Tenggara Satukan Kekuatan Lindungi Warga dari Banjir

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:50 WIB

Ribuan Warga Akan Tumpah Ruah di Kutacane, Jalan Santai HUT ke-51 Aceh Tenggara Hadirkan Hadiah Spektakuler

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:37 WIB

Pemuda Asal Aceh Tenggara Masuk DPO Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:35 WIB

Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:41 WIB

Polres Aceh Tenggara Terima Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kakek 65 Tahun

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:22 WIB

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:37 WIB

Warga Kuta Buluh Gelar Gotong Royong dan Deklarasi Anti-Narkoba: Momentum Kolektif Jelang HUT ke-51 Aceh Tenggara

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:25 WIB

Pj. Pengulu Kute Kuta Buluh, H. Muhammad Ramli, ST: “HUT ke-51 Momentum Bersama Menuju Aceh Tenggara Hebat, Bebas Narkoba, dan Rakyat Sejahtera”

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bapas Kelas II Nagan Raya Gelar Senam Jantung Sehat Bersama YJI

Minggu, 22 Jun 2025 - 00:27 WIB