Kepala BPH MIGAS Diminta Tegas Atas Penimbunan Bbm Jenis Pertalite di SPBU 34 – 43228 Di Cianjur Selatan Kec.Tanggeung Cianjur Jawa Barat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 21:18 WIB

50545 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur – Pom Bensin SPBU Pertamina 34 – 43228 berlokasi di Tanggeung, Cianjur Regency, West Java 43267, Jawa Barat. Melakukan kegiatan secara ilegal menjual ke beberapa pembeli dengan menggunakan jerigen. 15/7/2023

Saat investigas area cianjur, tepatnya SPBU tanggeung, di temukan beberapa kendaraan jenis losbak sedang mengisi bahan bakar jenis pertalite, & solar dengan menggunakan jerigen, hal ini di benarkan warga setempat. Dari semua hasil pembelian BBM SUBSIDI di tampung oleh penampung gembong pemain BBM Bersubsidi yang ilegal H. ARIS & Gedak. Ujar narasumber yang tidak ingin di sebutkan namanya.

Baca Juga :  Inilah Wajah Tersangka yang Memerintahkan 2 Eksekutor Bakar Rumah Sempurna Pasaribu

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kebutuhan penting bagi segenap warga Indonesia.
Baik untuk menunjang aktivitas rumah tangga, transportasi, usaha, maupun di jual untuk industri …..

Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Para Pemain Minyak BBM Bersubsidi Ilegal telah melanggar UU MIGAS pasal 55 no 22 tahun 2001, setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang SUBSIDI pemerintan di pindana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan densa paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (Enam puluh miliar).

Baca Juga :  Bikin Marah Warga, Seorang Ibu Muda Gendong Bayi & 3 Pria Mabuk Lem diamankan ke Polsek Tanah Jambo Aye

“Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.

Tapi pada kenyataannya SPBU Tanggeung 34.432.28 dengan sengaja menabrak melanggar aturan Dan diduga di lakukan pem back up pan yang lakukan oknum aparat penegak hukum setempat …..

“Kepada jajaran kapolri, Kapolda dan kapolres dan Kepala BPH MIGAS agar menindaklanjuti maraknya transaksi BBM SUBSIDI dengan menggunakan jerigen di wilayah ciranjang jawa barat Agar di tindak lanjutin dan di tindak tegas kan …..

Reporter : Herry Setiawan

Berita Terkait

Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB