Kenapa Proyek Yang Sangat Penting Dihentikan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 23:16 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Berikut rilis yang diterima awak media hal termaksud dari nara sumber penting, Selasa (10/10/2023)

Gambaran Umum Dari Proyek Pembangunan Fasilitas Produksi Vaksin Flu Burung TA 2008 – 2011 Dengan Anggaran Rp2,2 Triliun Di PT. Bio Farma Dan Unair Surabaya. Adapun Tujuan Dari Proyek Ini Untuk Mencegah Kematian Jutaan Manusia Dan Dampaknya Terhadap Perekonomian Global Dan Nasional. Pada Awalnya Semua Pihak Hingga Persidangan Melalui Pertimbangan Hakim Menyatakan Proyek Ini Sangat Urgen Dan Penting. Namun Bila Penting, Mengapa Dihentikan Dan Dibumi Hanguskan? Hal Ini Bertentangan Dengan Salah Satu Dari 3 (Tiga) Azas Dari Suatu Putusan, Yaitu Persidangan Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan Harus Mengutamakan Azas Manfaat Terutama Untuk Kepentingan Bangsa Dan
Negara

. Pada Saat Proyek Menjadi Bermasalah Hukum, Gambaran Umum Dari Proses Hukum Yang Terjadi Mengabaikan Aspek Formil Dan Materiil Melalui Kriminilisasi Dan Diskriminasi Hukum Dengan Mengabaikan UUD 1945, UU KUHAP, KUHP & UU Pemberantasan Korupsi Yang Seharusnya menjadi Acuan Dalam Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Kualitas Perbuatan Melawan Hukum Untuk Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Pelaksanaan Eksekusi (Error In Procedur). Hal Ini Berdampak Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Lainnya Adalah Berbagai Perbuatan Konspirasi Atau Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pihak Lain Menjadi Dakwaan, Pertimbangan Dasar Menghukum dr. Tunggul P. Sihombing MHA (Error In Objecta)

Seseorang (Error In Persona); Kesalahan

Temuan Fakta Hukum Lainnya, Bahwa Penegak Hukum Dan Lembaga Pengadilan Mengabaikan Aspek Formil, Yaitu Dengan Memisahkan Perkara Tipikor Dan TPPU Menjadi 2 Perkara Yang Berbeda.

Lipsus: Tkh

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB