Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menerima kunjungan penting dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Aceh dalam agenda audiensi yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Aceh Tenggara ini merupakan bagian dari rangkaian program bertajuk “Pemerintah Aceh dan Kemenkumham Aceh Menyapa, Pasti Bereh”.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, yang hadir bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Adininggrat. Pemerintah Aceh diwakili oleh Mahdi Efendi, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Rombongan disambut langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tenggara, dr. Heri Al Hilal, bersama Sekretaris Daerah Yusrizal. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan kehormatan besar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
“Selamat datang di Negeri Aceh Tenggara Metuah. Ini suatu kebanggaan bagi kami, karena kehadiran Bapak Kanwil dan jajaran memberikan pemahaman hukum yang sangat berarti,” ujar Heri.
Ia menambahkan bahwa banyak masyarakat Aceh Tenggara yang belum memahami hukum secara menyeluruh, sehingga penting bagi pemerintah untuk menghadirkan edukasi hukum hingga ke tingkat desa.
“Kami berharap, program seperti ini tidak berhenti di ruang audiensi saja. Kami ingin kegiatan edukasi hukum bisa menyentuh masyarakat desa, karena mereka yang paling membutuhkan pendampingan dan pemahaman,” katanya.
Wakil Bupati juga menyoroti kondisi masyarakat yang masih tabu membicarakan soal hukum, dan menganggapnya hal yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, kondisi tersebut harus diubah secara perlahan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi hukum seperti Kemenkumham.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Aceh, Mahdi Efendi, menjelaskan bahwa program “Pasti Bereh” adalah bagian dari kebijakan Gubernur Aceh yang tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh aspek ekonomi masyarakat melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
“Program ini menjadi upaya menyeluruh untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum sekaligus membentuk ketahanan ekonomi berbasis kekayaan intelektual,” jelas Mahdi.
Menurut Mahdi, Aceh memiliki kekayaan intelektual yang luar biasa, mulai dari budaya, kerajinan, hingga produk lokal yang khas di setiap kabupaten. Namun, kekayaan ini belum terlindungi secara hukum secara maksimal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dalam paparannya menyampaikan pentingnya pemerintah daerah mengambil peran aktif dalam mendorong masyarakat memahami dan melindungi hak-haknya. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan bimbingan hukum secara berkelanjutan.
“Banyak produk dan potensi daerah seperti di Aceh Tenggara yang bisa didaftarkan sebagai merek atau bahkan sebagai kekayaan intelektual komunal. Namun karena minimnya informasi dan pemahaman, hal itu tidak dilakukan. Ini yang ingin kita ubah,” katanya.
Meurah menyebutkan bahwa pihaknya membawa sejumlah materi penting dalam audiensi tersebut, termasuk soal indikasi geografis, hak cipta, pendaftaran merek, hingga perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Semua hal ini, katanya, sangat berkaitan erat dengan program pembentukan Koperasi Merah Putih, yang menjadi salah satu fokus pembangunan ekonomi daerah oleh Pemerintah Aceh.
“Jika semua potensi lokal kita lindungi secara hukum, maka masyarakat akan memiliki kekuatan untuk bersaing, baik di pasar lokal maupun nasional. Kami ingin setiap daerah memiliki koperasi kuat yang mampu mengelola produk hukum dan ekonomi secara mandiri,” ujarnya.
Audiensi yang berlangsung selama dua jam lebih ini ditutup dengan dialog terbuka dan komitmen bersama untuk menindaklanjuti berbagai agenda yang telah dibahas. Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim kerja yang akan memfasilitasi pendampingan hukum di tingkat kecamatan dan desa.
Wakil Bupati Heri Al Hilal kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh program “Pasti Bereh” dan berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dapat terus berjalan.
“Kami ingin masyarakat Aceh Tenggara tidak lagi takut dengan hukum, tetapi menjadikannya sebagai pelindung dan kekuatan untuk mengembangkan potensi daerah,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi tonggak baru bagi Aceh Tenggara dalam upaya membangun kesadaran hukum dan ekonomi masyarakat yang berbasis pada kekayaan intelektual dan kearifan lokal. (*)







































