Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 28 November 2023 - 15:31 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Ucapan terima kasih dari keluarga Sihombing dan Sinambela kepada Jaksa Agung RI, Kajati DKI Jakarta dan Kajari Jakarta Pusat

Berikut selengkapnya yang diterima tim di Jakarta, Selasa (28/11)

Jaksa Agung, Kejati Dan Kejari Sebelumnya, Berhasil Menghukum dr. Tunggul Untuk Perkara Tipikor Dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman 26 Tahun Penjara Dengan Mengabaikan UUD 1945 & UU

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Kesalahan Nyata Yang Dilakukan, Kepada

Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Untuk

1. Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa)

2. Menentukan Tempat & Waktu Kejadian

3. Melakukan Eksekusi Dengan Dasar Putusan Dari Aspek Legal Formil Dan Materiil Melanggar UUD & UU.

4. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun Belum Di Eksekusi

5. Barang Bukti Dan Aset Proyek Rp.1,2 Triliun Termasuk Aset Terpidana Penggunaan & Pertanggung Jawabannya Tidak Ada. Patut Diduga Digunakan Untuk Kejahatan

6. Melindungi Pemilik / Pimpinan / Staf PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa, Pelaku Kejahatan Yang Merugikan Keuangan Negara Rp.770 Miliar

Sudah Menyurati Beberapa Kali, Namun Jaksa Agung & Jajarannya, Diam Saja!

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Maxim Tingkatkan Program Penghargaan Mitra Pengemudi Terbaik di Aceh dengan Hadirkan Berbagai Benefit
Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Kebijakan Work From Home ASN Turunkan Kepadatan Lalu Lintas di Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya: Arus Lebih Lancar di Beberapa Titik Strategis
Akhirnya Komisi III DPR Mendukung Usulan Kepala BNN Agar Vape di Larang Dalam Revisi UU Narkotika dan Psikotropika
PW GP Al Washliyah DKI Jakarta Dukung Usulan Kepala BNN Larang Vape dalam RUU Narkotika
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*
*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB