Keluarga Korban Penganiayaan Brutal di Manggarai : “6 Bulan Menanti Keadilan, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:16 WIB

50262 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruteng Nusa Tenggara Timur – Tragedi penganiayaan berat yang menimpa Bapak Kosmas Lindeng di Desa Bangka Kenda, Manggarai, kini memasuki bulan keenam tanpa titik terang. Keluarga korban mendesak Polres Manggarai untuk segera bertindak tegas terhadap tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan sadis menggunakan potongan kayu. Pada Hari Kamis 22 January 2026.

Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah Insiden bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Korban yang baru saja mengikuti acara adat SAE di Kampung Kaweng hendak pulang ke rumahnya.

Tiba-tiba, ia dipanggil oleh Laus, warga setempat yang dikenal dekat dengan korban. “Tanpa peringatan, Laus langsung memukul pak Kosmas pakai potongan kayu yang ada di sekitar TKP. Lalu dia teriak panggil dua saudaranya untuk ikut beramai-ramai,” ungkap perwakilan keluarga korban saat diwawancarai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemukulan brutal itu membuat Kosmas Lindeng mengalami luka parah di kepala dan tubuh. Ia langsung dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi lemas. Dokter mendiagnosis korban mengalami trauma kepala dan memar hebat akibat penganiayaan.

Laporan Polisi Terlambat Ditangani Keesokan paginya, 26 Agustus 2025, keluarga buru-buru membuat laporan ke Polres Manggarai. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan dengan nomor PTL 0948/SEKS RESKRIM/RES MANGGARAI/2025 atau LP/B/0948/VIII/2025/SPKT/RES MANGGARAI. SP2HP pertama baru diterima pada 2 Oktober 2025—dua bulan setelah laporan.

Sayangnya, hingga Januari 2026, kasus ini masih mandek di tahap penyidikan awal. “Kami sudah bolak-balik ke polisi, tapi jawabannya ‘masih proses’. Pelaku malah seenaknya jalan-jalan di kampung. Korban trauma, takut keluar rumah,” keluh keluarga korban.

Desakan kami ke Kasat Reskrim jangan tinggal diam, keluarga berharap percepatan penanganan perkara sesegera mungkin. Kami meminta:

Penetapan tersangka terhadap Laus dan dua saudaranya.

Penahanan pelaku untuk mencegah pengulangan kejahatan.

SP2HP terbaru dalam 7 hari kerja.

Pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Ruteng.

“Dasar hukumnya jelas di Pasal 108 KUHAP dan Perkap No. 12/2009.

Kami minta polisi profesional, jangan biarkan warga Manggarai takut karena pelaku bebas,” tegas perwakilan keluarga.

Potensi Hukuman Berat Menanti Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kasus serupa di wilayah NTT sebelumnya berhasil diproses dalam 3 bulan. Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum merespons permintaan konfirmasi.

Publik Manggarai kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan dan ketenangan sosial.

Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar budaya kekerasan di tengah acara adat segera diberantas.

 

Reporter : Redaksi

Berita Terkait

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026
Operasi Gabungan BNN dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur
Pemkab Nagan Raya Tutup HGU PT KIM Yang Bermasalah Dengan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:07 WIB

Panic Buying dan Pengecer Ilegal Perparah Krisis BBM di Gayo Lues

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:51 WIB

(Alm) H. Atip Usman: Ketika Saman Tidak Sekadar Ditarikan, Tapi Dijaga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:19 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku: Merawat Alam, Menjaga Identitas, Menumbuhkan Kesadaran

Sabtu, 7 Februari 2026 - 05:16 WIB

Bedah Buku Generasi Hijauku, Kaum Muda Gayo Diajak Menjaga Alam dan Budaya

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:27 WIB

Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:26 WIB

Turnamen Futsal Piala SMKN 2 Blangsere Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan dan Promosi Sekolah

Berita Terbaru