Kejati Sultra Tetapkan YB, Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:10 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SULTRA, BARANEWS  | Penyidikan dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dengan beberapa perusahaan pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terus dikembangkan.

Terbaru, Rabu 2 Agustus 2023, penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra menetapka YB, tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pertambangan antara PT. Antam dengan perusahaan swasta lainnya.

“Tersangka YB merupakan Koordinator Pokja PengawasanEksplorasi/Kasubdit Operasi Produksi Mineral Tahun 2022 pada Kementerian ESDM,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Patris Yusrian Jaya SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 3 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan, tersangka YB awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Eks Walkot Bekasi ke Lapas Cibinong

Tersangka YB bersama-sama dengan Tersangka SM dan tersangka EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, ungkapnya.

Bahkan, tambah Kajati Sultra, Patris, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Baca Juga :  Berbaju Batik, Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Polda Metro Jaya

Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka yaitu

HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana

Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT.

KKP), SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan

Pengusahaan Mineral Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara Kementerian

ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM) dengan penetapan 1

(satu) orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 8 (delapan) orang

tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan

sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun.,” terang Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya. (FS)

Berita Terkait

Berikut Kasus Korupsi yang Ditangani Jampidsus selama Periode 2024
Jaksa Tuntut Harvey Moeis Penjara 12 Tahun dan Denda 1 Miliar
Diduga Menguasai Tanah Negara Dan Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Sumber Dana LR di Kasus Ronald Tannur Akan Didalami Kejagung
Kasus Ronald Tannur 3 Hakim Ditangkap, MA Tegaskan Takkan Beri Perlindungan
Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Jadi Tersangka, Uang Rp920 M-Emas Disita
Proyek Pembangunan Jembatan Cor Beton Seharga 15M Tanjung Baru – Pering, Warga Heran Hasilnya Tak Sesuai
DPP LSM TOPAN RI Minta APH Lidik Anggaran Balai Desa Tahun 2023

Berita Terkait

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:44 WIB

Komisi III DPRA kunjungan kerja Ke Bea Cukai Langsa: Dukung Berantas Barang Impor Ilegal

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:26 WIB

Ketua Serikat Mahasiswa Islam Cabang Langsa Apresiasi Langsa Promotion Festival

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:51 WIB

Fakta terungkap! Azwir Notaris, bantah terhadap Tuduhan Muslihah IT terkait Yayasan MIM Langsa

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:16 WIB

Jalan Berlubang di Langsa: Kecelakaan Beruntun dan Tanggung Jawab Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 - 18:49 WIB

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM

Minggu, 22 Desember 2024 - 21:05 WIB

Sekolah Islam Gender dan Harlah KOPRI ke-57 Bahas Peran Perempuan dalam Era 5.0 Berlandaskan Aswaja

Jumat, 20 Desember 2024 - 02:23 WIB

Tuha Peut Gampong Sungai Pauh Pusaka : Semuanya Sudah Sesuai Prosedur dan aturan yang berlaku.

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:33 WIB

Dialog Nasional Himpunan Mahasiswa PAI: Menyatukan Visi untuk Inovasi dan Peningkatan Kualitas Prodi Pendidikan Agama Islam

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Perdana

Selasa, 18 Feb 2025 - 08:32 WIB