Kejari Gayo Lues Eksekusi Cambuk Pelaku Judi dan Asusila

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:34 WIB

50917 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS  | Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Provinsi Aceh menggelar eksekusi cambuk terhadap 5 (lima) orang terpidana Tindak Pidana Jinayat, Jumat 18 Agustus 2023.

Bertempat di halaman Kantor Kejari Gayo Lues, Blangkejeren, eksekusi hukuman cambuk diberikan kepada masing-masing 4 (empat) orang yang disangkakan telah berbuat tindak pidana perjudian (maisir) dan 1 (satu orang) pidana asusila.

Ke empat pelaku pidana perjudian itu, masing-masing S (71) Tahun, Laki-laki, warga Desa Agusen, Gayo Lues. K (59), Laki-laki, warga Desa Bustanussalam, Blangkejeren.

Kemudian, S (48), Laki-laki, warga Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren. Terakhir M (41) Tahun, Laki-laki, warga Desa Palok, Blangkejeren, Gayo Lues.

“Ke empatnya telah dijatuhi ‘Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan yaitu 58 (lima puluh delapan) hari atau sama dengan 2 (dua) kali cambukan sehingga total ‘Uqubat Cambuk yang dilaksanakan adalah 8 (delapan) kali cambukan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi kepada ADHYAKSAdigital, Jumat sore.

Dijelaskan, para terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor :6 Tahun 20214 Tentang Hukum Jinayat, berdasarkan Putusan Nomor : 1/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

Sementara itu, pelaku pidana asusila TW (31) tahun, jenis kelamin perempuan, warga Pajak Pagi Kampung Kute Lintang, telah dijatuhi ‘Uqubat Hudud cambuk sebanyak 100 (Seratus) kali cambukan di depan umum.

Terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat berdasarkan Putusan Mahkamah Syariyah Blangkejeren Nomor : 2/JN/2023/MS.Bkj tanggal 27 Juli 2023.

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kabupaten Gayo Lues untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Gayo Lues untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Pj Bupati Gayo Lues, Drs. Al Hudri, M.M, Ketua DPRK Gayo Lues, Ali Husin, S.H, Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, S.Ik, S.H,

Dandim 0113/GL Letkol Inf. Krismanto, S.P, Ketua Mahkamah Syariyah Blangkejeren, T. Suwandi, S.Hi, M.H, dan eluruh Kasi dan Kasubbgabin Kejaksaan Negeri Gayo Lues juga sejumlah Tokoh Masyarakat, pers dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Gayo Lues. (TIM)

Berita Terkait

Irmawan Ajak Pesantren di Gayo Lues Jemput Anggaran Pusat, Dorong Kemenag dan Pemkab Terlibat Aktif
Bupati Gayo Lues Ajak Pesantren Kembangkan Kebun Kopi untuk Wujudkan Kemandirian
Irmawan Dorong Pesantren di Gayo Lues Miliki Kebun Kopi Sendiri untuk Dukung Kemandirian Ekonomi
Harimau Sumatera Terekam Warga Lesten, Kepanikan Melanda Permukiman
Polres Gayo Lues Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-74 Tahun 2025
Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat
Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga
Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru