Kejari Banda Aceh Eksekusi Hukum Cambuk Pelaku Pidana

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 19:13 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS –Kejaksaan Negeri Banda Aceh , Nanggroe Aceh Darussalam menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap 7 (tujuh) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana bertempat di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh, 2 Agustus 2023.

Pelaksana Tugas Kajari Banda Aceh, Mukhzan SH, MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH.MH menerangkan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati SH dengan didampingi tim JPU, Indriani Rachman, Meri Anggraini Siregar, Yuni Rahayu, S.H dan Asmadi Syam.

Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Hakim Pengawas dan Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

7 (tujuh) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun

2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:

  1. FA dengan No. Putusan 12/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
  1. RS dengan No. Putusan 13/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayatdengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
  1. RBM dengan No. Putusan 15/JN/2023/MS. Bna Tanggal 13 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
  1. MAF dengan No. Putusan 20/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
  1. ZF dengan No. Putusan 19/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
  1. IS dengan No. Putusan 18/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
  1. AS dengan No. Putusan 16/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Baca Juga :  Kasus Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi, Polda Metro Terima Dua Laporan

“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan.

Baca Juga :  Saut Situmorang Sarankan Tersangka Firli Bahuri Langsung Ditahan

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.

(FS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diperiksa Kasus SYL, Polisi: Firli Bahuri Dicecar 40 Pertanyaan
Saut Situmorang Sarankan Tersangka Firli Bahuri Langsung Ditahan
Meski Sudah Berdamai, 5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu
Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pria Asal Aceh Tamiang Diringkus Sat Reskrim Polres Langsa
Polisi Berhasil Amankan 10 Bungkus Sabu saat Razia OMB Seulawah
Polisi kembali Terima Satu Pucuk Senjata Api Rakitan dari Masyarakat
Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa
DPO Kasus Sabu 10 Kg, Diringkus Satresnarkoba Polresta Banda Aceh di Medan

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:44 WIB

Sukses Rakornas DPP Pelita Prabu, Tommy selaku Ketum yakin Prabowo Gibran menang!

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:14 WIB

Buku Biografi “Langkah Teruji Sang Pengabdi” Terbit, Mengupas Karier Sjafii Ahmad Mulai Kepala Puskesmas Sampai Sekjen Kemenkes RI

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:19 WIB

Husnul Jamil Pimpin DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2026

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:24 WIB

UTU Kembali Raih Predikat Perguruan Tinggi Berkelanjutan Terbaik di Aceh 2023 Versi UI GreenMetric

Selasa, 28 November 2023 - 15:31 WIB

Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

Senin, 27 November 2023 - 23:33 WIB

Tommy Dilantik Sebagai Ketua Umum Pelita Prabu, Komitmen Menangkan Prabowo Gibran

Senin, 27 November 2023 - 18:54 WIB

dr. Ihsan Biren Pimpin PSN : Akan Dekalarasi Prabowo – Gibran

Minggu, 26 November 2023 - 20:02 WIB

SEMA PTKIN Jalin Kerjasama Bersama Koalisi Cek Fakta Untuk Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoax

Berita Terbaru