BANDA ACEH, BARANEWS –Kejaksaan Negeri Banda Aceh , Nanggroe Aceh Darussalam menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap 7 (tujuh) orang terpidana yang disangkakan telah berbuat tindak pidana bertempat di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Gampong Baru Kota Banda Aceh, 2 Agustus 2023.
Pelaksana Tugas Kajari Banda Aceh, Mukhzan SH, MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH.MH menerangkan pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut langsung dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Isnawati SH dengan didampingi tim JPU, Indriani Rachman, Meri Anggraini Siregar, Yuni Rahayu, S.H dan Asmadi Syam.
Turut hadir menyaksikan eksekusi hukum cambuk hari itu antara lain, Hakim Pengawas dan Plt. Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, serta Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
7 (tujuh) nama orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Hukum Jinayat sebagai berikut:
- FA dengan No. Putusan 12/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
- RS dengan No. Putusan 13/JN/2023/MS. Bna Tanggal 06 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Jo. Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayatdengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
- RBM dengan No. Putusan 15/JN/2023/MS. Bna Tanggal 13 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 40 (empat puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
- MAF dengan No. Putusan 20/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 14 (empat belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
- ZF dengan No. Putusan 19/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 15 (lima belas) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan
- IS dengan No. Putusan 18/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat ta’zir cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
- AS dengan No. Putusan 16/JN/2023/MS. Bna Tanggal 20 Juli 2023, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman uqubat cambuk sebanyak 25 (dua puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
“Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor telah melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya sebagai lembaga penegakan hukum,” tutur Plt Kajari Banda Aceh Mukhzan.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk mempersiapkan Petugas Pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk menyiapkan dokter yang akan memeriksa Kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat Cambuk.
(FS)