Kejari Agara Tahan Mafia Pupuk Bersubsidi, BB 4 Unit Truk Tronton.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 10:10 WIB

50809 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News  Kutacane,kamis 21/3/2024.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara ( Kejari ) telah menerima pelimpahan  tersangka penggelapan Pupuk bersubsidi   atas nama Roy Silalahi dan Barang Bukti  setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian Polres Agara  pada Senin  18 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka Roy Silalahi sempat kabur  dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh kepolisian setelah ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan pupuk bersubsidi di Polres Aceh Tenggara.

Kepala kejaksaan Negeri  ( Kajari) melalui Kasi Intel Kejari Agara  Zainul Arifin menyatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka Roy Silalahi Alias Roy bersama  barang bukti Perkara penggelapan pupuk bersubsidi   ini berawal atas laporan dari pengawas pupuk bersubsidi kepada pihak kepolisian pada Desember 2023 lalu  dan kini dinyatakan lengkap ( P21).

Adapun Pupuk bersubsidi yang digelapkan oleh tersangka berupa jenis NPK Poska sebanyak 20 Ton dan Urea sebanyak 393 Ton yang merupakan jatah petani Aceh Tenggara.

” Pupuk bersubsidi tersebut di jual tersangka keluar wilayah Aceh Tenggara , dan ini sangat jelas dampaknya bagi masyarakat Aceh Tenggara dan menggangu stabilitas patani dalam melakukan aktifitas berkebun dan pertanian “, kata Kasi Intel   Zainul Arifin , Selasa 19 Maret 2024.

Sementara  barang bukti dalam perkara ini sebagian disimpan di ruang barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara , sedangkan untuk 4 (Empat) Unit  Mobil Truck Tronton Merk Mitsubishi dititipkan di halaman parkir  Kantor Bupati Aceh Tenggara,

” Hal ini menggingat lahan Parkir di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak memadai , sehingga barang bukti  4 truk itu kita titipkan di lahan parkir Kantor Bupati “, terang Zainul.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,  tersangka diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 372 KUHPidana dan  untuk saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kutacane menunggu proses pesedangan lebih lanjut kata Zainul Arifin. kepada Wartawan. (Kasirin Sekedang).

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Buka Musrenbang RKPK Tahun 2026, Dapil III
Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim
Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK
Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh
Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum
Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane
Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane
Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:27 WIB

Bupati Aceh Tenggara Buka Puasa Bersama Tim Safari Ramadhan Pemerintah Aceh, Dan Anak Yatim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:06 WIB

Kapolres Agara Dimutasi, Jabatan Baru Kabagstrajemen Rorena di Polda Jatim TTK

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:40 WIB

Pengguna Jalan Sambut Positif Pembagian Takjil Oleh Bidhumas Polda Aceh

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:35 WIB

Dirjen PAS Sebutkan, Napi yang Menyerahkan Diri di Lapas Kelas IIB Kutacane Tidak Akan Dikenakan Sangsi Hukum

Kamis, 13 Maret 2025 - 02:18 WIB

Kolaborasi Petugas, Warga Binaan, dan TNI-Polri dalam Memperbaiki Fasilitas yang Rusak di Lapas Kutacane

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:23 WIB

Bupati Aceh Tenggara Sidak Ke RSUD Sahudin Kutacane

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:07 WIB

Jalin Silahturahmi Bersama Para Kepala Desa dan Sekdes. Bupati : Gunakan Dana Desa Dengan Bijak dan Sesuai Dengan Aturan.

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:30 WIB

Puluhan Napi Kabur, Ditjenpas Tinjau Lapas Kelas IIB Kutacane

Berita Terbaru