Kejagung Diminta Turun Tangan menelusi kasus yang Tengah di Usut Kejati Kalteng, dinilai Ada janggal 

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:11 WIB

50449 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Sabtu,17/05/2025, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara bersama 2 orang tersangka, Secara Resmi di tetapkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Ketua Umum Lembaga pemuda Pemerhati Indonesia Dedi Siregar melihat apa yg dilakukan oleh Kejati Kalteng terhadap penetapan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012 sangat terburu buru dan terkesan tendensius

mantan xks kadis Tamben sudah ditahan oleh pihak kejaksaan selama 3 bulan lebih di rutan kelas 2 A Palangka Raya, informasi yang beredar pihak kejaksaan tinggi mengeluarkan surat undangan klarivikasi kembali kepada mantan eks kadis Tamben Barito Utara dengan nomor surat B.1571/O.2.5/Fd.2/05/2025, hal ini yang menjadi perhatian bagi publik karna dirasa kurang tepat dan keliru apabila orang yang sudah di tetapkan tersangka kemudian dilayang kan lagi surat kelarifikasi,

Oleh dari itu menurut kami Langkah kejati kalteng dinilai sangat terburu buru dan terkesan memaksakan pada penetapan tersangka atas dugaan mantan exk kadis Tamben Barito Utara sebagai tersangka

kami meminta kejaksaan turun tangan dalam menelusiri kasus dugaan yang tengah di usut oleh kejati kalteng dianggap janggal dan terburu-buru dalam kasus ini

Harusnya pihak kejati tetapkan dulu Mantan bupati Barito Utara H. Yulinsyah dan harus memastikan kembali dengan pihak bpkp apakah ada kerugian negara dan penyalah gunaan wewenang yg dilakukan, kalau hal tersebut ada baru pihak kejaksaan bisa menetapkan pihak terkait jadi tersangka jangan main asal saja tetapkan orang sebagai tersangka dan tahan dulu baru diminta klarvikasi kan aneh ?

meminta pihak kejaksaan harus mengeluarkan surat SP3 terhadap mereka mantan eks kadis Tamben dkk. Sebab hal tersebut sudah menyalahi sekali dalam aturan kuhap dan UUD dan ini memalukan sekali dan terkesan kasus ini ada pesnanan dari orang besar dibelakangnya ? Atau pihak kejati cari muka terhadap jaksq agung karena printah untuk berantas koropsi lalu seenaknya saja menetapkan orang tersangka !!! Jadi saya menghimbau terkait kasus ini agar jangan terulang kembali ! Diketahui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012. Mereka adalah ¹:
– A, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara
– DD, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara
– I, Direktur Utama PT Pagun Taka

Pengamat menilai langkah Kejati Kalteng terburu-buru dan tendensius dalam menetapkan tersangka. Pihak Kejati diminta transparan dan profesional dalam menangani kasus ini ².

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara dan menyita dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Mereka juga telah memeriksa 13 orang saksi dan melibatkan tim auditor untuk menghitung potensi kerugian negara ².

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan Kejati Kalteng diminta untuk memastikan kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang sebelum menetapkan tersangka. Kata dedi siregar

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:19 WIB

Pacuan Kuda Tradisional Gayo Lues Hidupkan Semangat Budaya dan Ekonomi Rakyat

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Gayo Lues dan Aceh Tamiang Sepakati Kerja Sama Pembangunan Jalan Strategis Lesten–Pulau Tiga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siagakan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:02 WIB

Irmawan: Pacuan Kuda Adalah Warisan Budaya Gayo yang Harus Dilestarikan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:59 WIB

Wabup Gayo Lues Ajak Lestarikan Tradisi Pacuan Kuda Sebagai Wisata Budaya dan Olahraga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Dharma Wanita Persatuan Gayo Lues Gelar Bazar Sembako untuk ASN Golongan I dan Pegawai Pendukung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:32 WIB

Dinas Kesehatan Gayo Lues Siapkan Tim Medis dan Ambulans Selama Pacuan Kuda di Buntul Nege

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:25 WIB

PDAM Tirta Sejuk Pastikan Ketersediaan Air Bersih di Stadion Pacuan Kuda Buntul Nege Gayo Lues

Berita Terbaru