Kasus Panji Gumilang, Menag: Penistaan Agama Belum Tentu Penyesatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 00:29 WIB

50322 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas merespon soal wacana yang menyebutkan bahwa Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang adalah sesat. Dia memastikan label sesat itu belum tentu benar.

Pernyataan tersebut disampaikan Menag Yaqut seusai konferensi pers mengenai penyelenggaraan ibadah haji, yang dilihat dari siaran kanal YouTube Kemenag RI, Minggu (6/8/2023).

“Itu statement siapa sesat itu? Yang melakukan stigma (Al Zaytun) sesat itu siapa?” ujar Cholil Qoumas saat menjawab pertanyaan wartawan.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan, saat ini pihak Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap Panji Gumilang dan masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dia menambahkan, saat ini Panji Gumilang pun sudah ditahan. Panji dijerat Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Terungkap, Tiga Oknum TNI Culik dan Peras Imam Masykur Rp50 Juta

“Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penanganan kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama. Kita lihat hasilnya,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Gusmen ini menegaskan bahwa dugaan penistaan agama belum tentu penyesatan. “Penodaan agama kan belum tentu penyesatan,” tukasnya. (PMJ)

Berita Terkait

Rapim TNI-Polri Tahun 2025, Presiden Prabowo Tegaskan TNI-Polri Dedikasikan Diri untuk Bangsa dan Negara
Pemprov Sumut Tetapkan Pengelola Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Azizul Kholis Jadi menjadi General Manager
KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Menkeu Keluarkan Surat Perintah Kementerian/Lembaga Efisiensi Anggaran 16 Pos Belanja
Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI
Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan
Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif
Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:44 WIB

Iskandar Pj. Bupati Iskandar Lepas Tim Adam Depok FC untuk Berlaga di Liga 4 Aceh

Senin, 20 Januari 2025 - 00:33 WIB

Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Senin, 20 Januari 2025 - 00:28 WIB

Piala Piala Bupati Cup I Tahun 2025 Puluhan Klop Ikut Festival Lomba Burung Berkicau.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:38 WIB

Pj. Keuchik Krueng Raya Pimpin Verifikasi Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa 2025

Senin, 30 Desember 2024 - 16:45 WIB

PLN Perkuat Perekonomian dan Pariwisata Aceh melalui Program “Desa Berdaya PLN”

Sabtu, 28 Desember 2024 - 11:10 WIB

Prodi Pendidikan Kimia FKIP USM Gelar PKM di Gampong Jaboi Kota Sabang

Sabtu, 28 Desember 2024 - 01:14 WIB

Kapolda Aceh Cek Pos Pelayanan Ops Lilin Seulawah 2024 di Sabang

Jumat, 27 Desember 2024 - 00:43 WIB

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB