Kasus Ijazah, Polisi Panggil Empat Mantan Karyawan Ike Farida Law Office

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 24 Agustus 2023 - 03:29 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Polres Jakarta Selatan kembali memanggil saksi-saksi dalam kasus dugaan penggelapan ijazah di perusahaan Ike Farida Law Office. Mereka yang dipanggil untuk dimintai kesaksian atau keterangannya adalah Ivan Lazuardi, Avelino Salvatore, Yuma Karim dan Antonius Whisnu. Keempat orang tersebut merupakan mantan karyawan dari Ike Farida Law Office.

Ivan Lazuardi yang juga merupakan pelapor dari kasus ini mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas responsifnya kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia berharap dengan ditanganinya kasus ini, dapat memberikan kepastian pengembalian ijazah miliknya yang ditahan oleh mantan perusahaannya itu.

“Saya sudah keluar dari kantor Ike Farida Law Office sejak September 2018, tapi sampai tahun 2023 ini ijazah belum dikembalikan,” kata Ivan, usai menjadi saksi di Polres Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).

Ivan mengaku baru melaporkan kasus ini kepada kepolisian pada November 2022, setelah sebelumnya ia melaporkan kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Administrasi Jakarta Selatan pada 2019.

Menurut Ivan, pada Mei 2019 sejatinya Disnaker telah mengeluarkan surat hasil mediasi hubungan industrial yang isinya menganjurkan agar Ike Farida mengembalikan ijazah, upah yang belum dibayarkan, pesangon, dan tunjangan hari raya (THR), namun belum dijalankan.

Baca Juga :  Penanganan Kasus di Polres Mabar Dinilai Sarat Rekayasa dan Kriminalisasi

“Karena perintah disnaker tidak digubris, itu sebabnya kami melaporkan ke kepolisian. Padahal kami perlu ijazah untuk mencari pekerjaan,” kata Ivan.

Selain Ivan, ijazah yang masih ditahan oleh Ike Farida Law Office adalah milik Avelino Salvatore. Sementara Yuma dan Antonius sudah menerima kembali ijazahnya.

Yuma Karim mengaku ijazahnya telah dikembalikan pada Februari 2023 lalu setelah ia melaporkan kepada Polres Jakarta Selatan sejak tahun 2019. Meski telah dikembalikan, Yuma belum mencabut laporannya dan tetap memperkarakan mantan bosnya itu, lantaran hak-haknya sebagai mantan karyawan juga belum diselesaikan seperti yang lain.

“Itu pun ijazah saya baru dikembalikan setelah status laporan saya naik ke tingkat penyidikan. Karena saya sudah melaporkan sejak tahun 2019. Saya termasuk yang pertama berani melaporkan, baru setelah itu dua teman lain ikut memberanikan diri melapor di tahun 2022. Selain kami, masih banyak mantan pekerja yang belum berani melapor,” ujarnya.

Baca Juga :  Tersebar di Situs Porno, Polisi Buru WNA Perekam Adegan Mesum ABG Jaksel

Amsori, kuasa hukum Ivan mengatakan, langkah melaporkan Ike Farida kepada kepolisian ini diambil lantaran yang bersangkutan belum menunjukan itikad baik dalam pengembalian ijazah dan memenuhi hak-hak Ivan. Buktinya, hasil rekomendasi dari Disnaker pada Mei 2019 lalu, sampai saat ini belum dijalankan.

Amsori berharap agar Ike Farida beserta jajaran manajemennya menunjukan itikad baik dengan memenuhi panggilan kepolisian dan segera mengembalikan ijazah. Sebab sesuai kontrak, ketika pekerjaan telah selesai, baik karyawan keluar maupun dipecat, perusahaan semestinya mengembalikan ijazah milik karyawan. Itu sebabnya, kasus ini masuk dalam perkara penggelapan seperti pada Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHP tentang pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.

“Kami ingin agar perkara ini cepat diselesaikan, karena yang bersangkutan membutuhkan ijazah untuk mencari lapangan pekerjaan yang lebih baik. Kepolisian juga sudah mengeluarkan surat penyidikan pada Juni 2023 lalu, tapi pihak mereka tidak pernah hadir dalam beberapa pemanggilan,” tandas Amsori. (PMJ)

Berita Terkait

Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Menjelang Pilkada 2024 Polres Nagan Raya Terima BKO Personil Brimob Polda Aceh
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Kurir Pelaku Gelapkan Barang COD

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB