Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UMP Bergulir, Korban Bertambah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:24 WIB

50260 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG |  Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM terus berkembang seiring bertambahnya korban yang berani bersuara ke ruang publik. Seorang mahasiswi berinisial PD (21) secara resmi melaporkan dugaan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat menjalani proses bimbingan skripsi, menambah daftar korban setelah sebelumnya muncul laporan dari mahasiswi lain berinisial LF (20).

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, mengungkapkan bahwa peristiwa yang dialami PD terjadi pada 2 Oktober 2025. Saat itu, korban tengah menjalani bimbingan skripsi di ruang dosen yang bersangkutan. Menurut Titis, pola dugaan pelecehan yang dialami PD memiliki kemiripan dengan kasus korban sebelumnya, yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa dalam konteks akademik dan situasi tertutup di dalam ruangan.

“Klien kami, PD, mengalami pelecehan saat sedang bimbingan skripsi. Polanya hampir sama dengan korban sebelumnya, yakni memanfaatkan situasi akademik di dalam ruangan,” ujar Titis saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titis menjelaskan, dugaan tindakan tidak pantas tersebut bermula dari rayuan verbal yang disampaikan pelaku. Oknum dosen HM disebut-sebut menyamakan wajah korban dengan mantan kekasihnya, sebuah pernyataan yang membuat korban merasa tidak nyaman. Situasi kemudian berlanjut dengan dugaan kontak fisik yang tidak diinginkan.

“Pelaku memperlihatkan foto-foto di ponselnya, lalu di bawah meja, kaki pelaku diduga mengelus betis korban. Hal ini membuat korban merasa sangat terancam,” kata Titis. Dalam kondisi tertekan dan takut, korban bahkan sempat meminta sekretaris program studi agar tidak meninggalkannya sendirian di ruangan bersama terlapor.

Merasa tidak aman, PD kemudian mengambil langkah administratif dengan mengajukan permohonan pergantian dosen pembimbing kepada Ketua Program Studi pada 8 Oktober 2025. Permohonan tersebut direspons oleh pihak universitas dengan menerbitkan surat keputusan pergantian dosen pembimbing dua hari kemudian. Meski demikian, langkah tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan secara menyeluruh.

Titis menilai pihak kampus terkesan lamban dalam menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan. Menurutnya, penanganan yang hanya berhenti pada aspek administratif berpotensi menimbulkan rasa tidak aman bagi mahasiswa lainnya serta mencoreng citra dunia akademik sebagai ruang yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan perlindungan terhadap peserta didik.

“Respons kampus sangat disayangkan dan terkesan lamban. Seharusnya ada tindakan cepat dan tegas agar mahasiswa merasa aman. Pembiaran terhadap oknum pendidik seperti ini justru akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegasnya. Ia juga menyatakan membuka ruang bagi mahasiswi lain yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor melalui Kantor Hukum Titis Rachmawati atau Lembaga Bantuan Hukum Bima Sakti.

Sementara itu, rekan tim kuasa hukum korban lainnya, M Novel Suwa, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi etika hukum. Ia menekankan pentingnya proses pembuktian yang objektif dan berbasis fakta.

“Kami biarkan proses pembuktian berjalan terlebih dahulu. Sebagai kaum terpelajar, kita harus tetap mengedepankan etika dan fakta-fakta yang ada,” ujar Novel singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Muhammadiyah Palembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan penanganan internal maupun sanksi lanjutan terhadap oknum dosen berinisial HM. Kasus ini pun terus menjadi sorotan publik, terutama terkait komitmen perguruan tinggi dalam menciptakan lingkungan akademik yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (*)

Berita Terkait

Sat Intelkam dan Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Dua Tersangka di Amankan
Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba
Sat Reskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid
Buronan Kasus Pencurian yang Kabur dari Rutan Singkil Ditangkap di Sumatera Utara
Keluarga Korban Kekerasan Gugat UU Peradilan Militer, Minta Tindak Pidana Umum oleh TNI Diadili di Pengadilan Umum
Tersangka Kasus Asosila Dilimpahkan Ke Kejaksaan. Ini Kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya
Bareskrim Polri Telusuri Dugaan Illegal Logging Usai Banjir Bandang di Aceh Tamiang
Kapolsek Kuala Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian: Ini Kronologisnya

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:30 WIB

Wakapolres Gayo Lues Pimpin Langsung Pergantian Pasukan dalam Kegiatan Bakti Sosial di Kampung Pining

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:38 WIB

Sosok Humanis Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Alibasyah Hadir dengan Doa dan Kepedulian

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:37 WIB

Dana Darurat Rp24 M Mandek, Pemko Subulussalam Dikecam: Jangan Jual Kemiskinan & Bencana!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:59 WIB

Sebanyak 519 Keluarga Terdampak Bencana di Gayo Lues Terima Dana Tunggu Hunian

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:16 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Aksi Kemanusiaan dalam Pemulihan Fasilitas Umum Pascabencana di Kecamatan Pining

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengerahkan 70 Relawan untuk membersihkan SMPN 5 Karang Baru Aceh Tamiang

Senin, 5 Januari 2026 - 01:29 WIB

BWS Sumatera I Kerahkan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Aceh

Senin, 5 Januari 2026 - 01:27 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Salurkan Bantuan untuk Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sejumlah Aktifis Temukan Bantuan Menumpuk di Gudang BPBD Agara

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:39 WIB