Kasus Anak Anggota DPR, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 03:47 WIB

50523 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polrestabes Surabaya diminta mendalami penerapan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas. Pendalaman itu perlu dilakukan mengacu pada unsur-unsur kejahatan yang terjadi.

“Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Reza mengatakan Polrestabes Surabaya baru menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu, kata dia, baru sebatas sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan kronologi peristiwa, kata Reza, terindikasi bahwa perilaku kekerasan Gregorius bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Dari sebatas tangan kosong sampai menggunakan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

“Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya,” ungkap Reza.

Baca Juga :  Sabu Seberat 16,8 Kilogram Kembali Diserahkan Pangdam XII/Tpr Kepada Kepala BNNP Kalbar

Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut anak anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran. Menurut Reza, itu menjadi penanda bahwa Gregorius sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

“Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya,” ucap Reza.

Dia memandang dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa Gregorius mampu sampai pada pemikiran bahwa akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala tersangka tersebut sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

“Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran. Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyidik Bakal Periksa Kembali Firli Bahuri Kasus SYL Selasa Pekan Depan

Reza menekankan penyidik perlu menyelidiki ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran Gregorius. Menurut dia, untuk memastikan itu, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan Gregorius terhadap sasaran Dini Sera Afrianti.

“Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya,” kata Reza.

Kemudian, Reza menyarankan penyidik memeriksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan Gregorius terhadap Dini Sera Afrianti.

“Maaf, periksa apakah SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan SA,” tambahnya.

Terakhir, Reza meminta penyidik menakar kadar alkohol dalam tubuh Gregorius. Guna memastikan kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri atau tidak.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Dini merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di Surabaya. (Z-11)/MI

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB