Subulussalam — Warga Kampong Subulussalam Kota, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambannya pelayanan pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Pj. Kepala Kampong Isnan Munawirsyah. Kegeraman warga mencuat setelah kantor desa yang seharusnya menjadi pusat layanan publik justru tak kunjung dibuka hingga pukul 10.00 WIB, Rabu pagi ini (23/7/2025). Warga yang datang lebih pagi dengan harapan bisa segera mengurus administrasi harus gigit jari menunggu tanpa kepastian di depan kantor yang tertutup rapat.
Keterlambatan pembukaan kantor desa bukan semata soal teknis, melainkan cerminan dari minimnya kedisiplinan dan buruknya manajemen pelayanan publik di tingkat pemerintahan kampong. Kantor desa adalah wajah dari tata kelola administrasi pemerintahan yang seharusnya memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat. Ketika pelayanan dasar seperti jam operasional tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kegagalan birokrasi berada di depan mata.
Tak berhenti sampai di situ, awak media yang mendatangi lokasi kantor desa mendapati kondisi fisik kantor yang jauh dari kata layak. Halaman kantor terlihat kumuh, berantakan, dan kotor, dengan tumpukan sampah dan rerumputan liar yang dibiarkan tumbuh tak terurus. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana anggaran perawatan kantor desa yang seharusnya dialokasikan dari dana operasional pemerintah kampong?
Lebih jauh lagi, muncul pula keraguan serius dari warga terkait pengelolaan dana desa, termasuk dana transfer dari pusat (APBN) yang diperuntukkan bagi pembangunan fisik dan non-fisik serta program ketahanan pangan. Sejumlah warga menyampaikan keresahan mereka mengenai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pihak pemerintah kampong dalam mengelola anggaran desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Ketiadaan informasi yang jelas serta tidak adanya papan publikasi anggaran memperkuat dugaan bahwa ada yang disembunyikan dari warga.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah secara tegas mengatur bahwa setiap pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran. Ketentuan ini tak bisa ditawar-tawar, terlebih di tengah meningkatnya tuntutan publik atas keterbukaan informasi penggunaan keuangan desa. Namun di Subulussalam Kota, realitasnya jauh dari harapan. Pemerintah desa seperti menutup mata dan telinga terhadap amanat regulasi yang semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Sampai berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan dari pihak Pemerintah Kampong Subulussalam Kota. Klarifikasi dari Pj. Kepala Kampong Isnan Munawirsyah juga belum diberikan, meskipun redaksi media telah mengirimkan pertanyaan resmi terkait keterlambatan pembukaan kantor desa, alasan di balik kondisi kantor yang kotor, serta sikap pemerintah kampong terhadap keluhan masyarakat. Ketiadaan respon ini memperkuat kesan bahwa pemerintah kampong tidak memiliki kepekaan terhadap aspirasi publik, dan justru larut dalam ketidakpedulian yang merugikan warga.
Warga berharap, bukan hanya ucapan klarifikasi yang mereka dengar, melainkan perubahan nyata dalam sistem pelayanan desa, tata kelola anggaran, serta sikap kepemimpinan yang lebih terbuka dan bertanggung jawab. Jika tidak, maka Pj. Kepala Kampong Isnan Munawirsyah patut dipertanyakan komitmen dan kapabilitasnya dalam memimpin sebuah entitas pemerintahan terkecil yang langsung bersentuhan dengan denyut kehidupan rakyat.
Redaksi : Syahbudin Padank, Team /FW FRN Fast Respon counter Polri Nusantara