Kammi Aceh Tengah nilai budaya tarin-tarin kope tak sesuai dengan nilai Adat Gayo.

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:16 WIB

501,205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Taring-taring kope sering sekali dilaksanakan ketika acara pernikahan maupun acara Khitanan yang bertujuan untuk menyenangkan mempelai ataupun anak yang di khitankan. Takengon 7 Desember 2024.

Ketua Kammi Aceh Tengah Pirdaus S. H mengatakan bahwa “sebenarnya hal itu tidak ada dalam budaya gayo, gayo itu sangat berhati-hati dalam bertingkah laku, terutama budaya malu yang tinggi, sehingga dibuatlah hukum adat yang dinamakan _sumang opat_ (Sumang empat) oleh orang tua terdahulu sebagai panduan kehidupan yang baik”. Ujarnya

“Sebagaimana kita juga dapat melihat bahwa sumang gayo itu memiliki nilai yang sangat luar biasa dalam ilmu pendidikan sehingga banyak dari para peneliti yang meneliti tentang itu. Sebagai contoh ibu Dr Evani Rosa M. Pd seorang putri kelahiran gayo yang meneliti tentang nilai-nilai pendidikan dalam adat sumang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah kita mengkaji lebih dalam ternyata ritual pernikahan maupun khitanan itu ternyata tidak sesuai dengan adat gayo yaitu sumang (tabu) atau _gre mampat i panang_ (tidak pantas untuk dilihat). bagaimana tidak suaminya di depan istrinya berjoget ria di depan dan dijadikan tontonan, begitu pula menantu ada mertua dan keluarga lainnya yang ikut menyaksikan.

Sehingga jika hal ini terus berlanjut di khawatirkan akan menyebabkan budaya sumang ini akan hilang dengan perlahan dari tanoh gayo, karena pada dasarnya edet Peger ni agama (adat sebagai pagar agama), ketika pagarnya telah rusak, maka akan rusak tanaman yang ada didalamnya. Artinya ketika adat ini sudah hilang maka rusaklah tatanan kehidupan masyarakat pada umumnya generasi gayo yang kita cintai ini”. Jelasnya.

Oleh karenanya kami meminta kepada pemerintah daerah agar melakukan hal berikut :

1. Membuat Perda (peraturan daerah) tentang larangan melaksanakan kegiatan berjoget ria (taring-taring kope pada acara khitanan maupun pernikahan).
2. Majelis adat gayo agar melakukan sosialisasi adat sumang sebagai dasar pembentukan karakter atau akhlak masyarakat gayo.
3. DPRK Aceh Tengah melakukan Qanun inisiatif sebagai rasa perduli terhadap generasi gayo yang kita melihat di lapangan akhlak mereka sangatlah memperihatinkan.

Berita Terkait

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran
Dinsos Aceh Tenggara Borong Penghargaan di HUT Kabupaten ke-51
Pastikan Program Berjalan Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Dua SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Evaluasi Kinerja dan Perkuat Kesiapsiagaan Jajaran
25 Pejabat Baru Dilantik, Bupati Aceh Tenggara Tekankan Pelayanan Publik
Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru