Johandoko “JO” dipolisikan Terkait Tindak Pidana 378 dan 372 KUHP

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:46 WIB

50259 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang |  Merasa dirugikan atas perbuatannya, Saudara Johandoko pria kelahiran Sidoarjo 04 April 1988 ini di laporkan pihak yang berwajib.

Laporan tersebut di terima di Polsek Pasar Kemis dengan No : LP/B/01/I/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 atas Laporan Penipuan dan Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

Noven Saputera SH melaporkan Saudara Johandoko yang akrab di panggil JO ke Polisi dikarenakan dugaan telah melakukan tindakan pidana dimana penipuan dan penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana Saudara JO saat di hubungin dan mengakui bahwa memiliki suatu projek di PT.CIPTA PERDANA LANCAR melalui PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dan beliau adalah orang kepercayaan dari Pemilik PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA.

Dengan berbagai tipu muslihat Saudara JO mengiming-iming projek tersebut terkait Ketenagakerjaan sampai meminta deposite untuk biaya terhadap projek tersebut.

Alhasil setelah sejumlah dana Deposite yang di minta untuk di transfer ke Rekening BCA Atas namanya Johandoko di Nomor Rekening 1990782471 sejumlah Rp.16.000.000,- (Enam Belas Juta Rupiah) pada tanggal 1 Desember 2023.

Baca Juga :  Agar Anak jadi Penurut dan Takut Kepada Orang Tua, Ayah Kandung dan Ibu Tiri Tega Rendam Anaknya

Dana tersebut bahasanya akan di gunakan untuk keperluan perusahaan dengan menunjukan bukti komunikasi berupa chat dia dengan yang dinamakan Direktur PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA di kontak WhatsApp nya.

Setelah dana tersebut sudah transfer, selang berapa lama saat ditanyakan kelanjutan projek tersebut Saudara JO selalu bersilat lidah dan sampai akhirnya komunikasi tidak lagi di respon dan saat di telusuri ternyata tidak ada kerjasama antara PT.PILAR BANGUN SEJAHTERA dengan PT. CIPTA PERDANA LANCAR terhadap projek yang di sampaikan Saudara JO tersebut.

Terkait perbuatan beliau dan tidak adanya etika baik maka saudara Jo saya polisikan, saya laporkan Ke Polsek Pasar Kemis.

Saya sudah melakukan Somasi sampai kedua dan dikirim ke Alamat sesuai KTP di Dukuh Sari RT 006/002 Kec.Jabon Kabupaten Sidoarjo Jawa Timurdan softcopy PDF ke WhatsApp nya di nomor :
+62 812-9606-9741 dan sudah centrang dua, namun tidak ada respon menghilang tanpa kabar, lari dari tanggung jawab sehingga saya lanjutkan ke pelaporan.

Karena sudah saya anggap sudah jelas saudara JO melakukan tindak pidana penipuan dikarenakan projek yang di utarakannya tidak ada atau fiktif dan penggelapan dikarenakan tidak bisa mempertangungjawabkan sejumlah uang yang sudah di minta dan masuk ke rekening atas namanya.

Baca Juga :  Akibat Salah Pengunaan DD Polres Nagan Raya Serahkan Mantan Keuchik Dan Bendahara Ke Kejaksa

Sampai saat inipun Saudara Jo dikomfirmasi pihak Polsek Pasar Kemis untuk di mintai keterangan tidak merespon dan sudah jelas Saudara JO tidak menghargai pihak kepolisian dan menunjukan warga negara yang baik dan taat hukum.

Saya sampaikan untuk berhati-hati kepada orang ini (JO) karena masih berkeliaran menjalankan aksinya dengan tempat tinggal berpindah-pindah.,Kamis (21/3/24).

Kalau tidak adanya etika baik dari beliau, Sangat amat disayangkan Saudara JO menghidupkan Keluarga Istri dan anak dari hasil menipu , karena dia sempat bercerita.dan mengutarakan sebelumnya saat pertemuan di Summarecon Mall Serpong bahwa beliau kerja untuk menghidupi anak istrinya dan tidak mungkin berbohong.

“Bukti-bukti transferan,Foto KTP ,bukti chat dan bukti-,,bukti penunjang lainnya sudah saya lampirkan dan serahkan ke polsek Pasar Kemis untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku .” Ujarnya.

Kepada Saudara Johandoko (JO) untuk bersikap jentel sebagai lelaki dan koperatife terlebih hargai instansi kepolisian serta tunjukan sebagai warga negara yang baik dan taat hukum.

(Eric&Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif
Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf
Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert
Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online
Sat Reskrim Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Slot Darin
Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap
Kapolres Nagan Raya Gelar Jum’at Curhat. Masyarakat Minta Brantas Narkoba dan Maisir.
Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 04:56 WIB

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif

Sabtu, 27 April 2024 - 04:49 WIB

Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Sabtu, 27 April 2024 - 04:47 WIB

Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

Jumat, 26 April 2024 - 22:42 WIB

Bravo, Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali Amankan dua Pelaku Perjudian Online

Jumat, 26 April 2024 - 22:06 WIB

Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Jumat, 26 April 2024 - 15:09 WIB

Kapolres Nagan Raya Gelar Jum’at Curhat. Masyarakat Minta Brantas Narkoba dan Maisir.

Jumat, 26 April 2024 - 03:25 WIB

Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Tegaskan Akan Tindak Lanjuti Dugaan Pungli PT. MPM Selama Ini

Jumat, 26 April 2024 - 03:06 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus Promosi Judi Online ke JPU

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Lima Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba, Polda Metro: Empat Positif

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:56 WIB

KORUPSI

Lagi, Kejagung Sita Dua Mobil Ferrari dan Mecry Harvey Moeis

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:54 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Berbaju Tahanan, TikTokers Galih Loss Menyesal dan Minta Maaf

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:49 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Usut Dugaan Penistaan Agama, Polda Metro Bakal Panggil Pendeta Gilbert

Sabtu, 27 Apr 2024 - 04:47 WIB