JK Pimpin Kembali PMI Pusat Periode 2024 – 2029. Ini Penjelasannya Kemenkum

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:41 WIB

503,519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan hasil verifikasi Kemenkum menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

Ia mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden Indonesia ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.

“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum. (red)

Berita Terkait

Viral Video yang Menyudutkan Polres Jaktim,PW GPA DKI Jakarta: Stop Narasi Sesat Tanpa Bukti dan Data
Mengecam Narasi Tendensius dan Fitnah Yang Di Arahkan Kepada Keluarga Menperin Agus Gumiwang
SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral
BIDPROPAM Polda Kepri dan POm TNI Kompak Jaga Sinergitas dan Solidaritas Dengan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat
Jelang Lebaran, Pengamat Dorong Prabowo Reshuffle Kabinet untuk Perbaiki Ekonomi Nasional
Wyndham Casablanca Jakarta Rayakan Earth Hour 2025 dengan Pertunjukan “Save the Earth – Preserve the Culture”
Aksi Jilid II, Formasu Jakarta Desak KPK panggil & Periksa Bupati Labura Soal Proyek Peningkatan Jalan Senilai 102 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 20:11 WIB

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Selasa, 1 April 2025 - 20:02 WIB

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025

Selasa, 1 April 2025 - 19:25 WIB

Bupati Agara Sigap Tinjau Jembatan Penghubung Antar Dua Kecamatan, Putus Akibat Debit Air Memuncak

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:42 WIB

BPKD Agara Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:55 WIB

Ketua DPRK Aceh Tenggara Santuni Anak Yatim, Bupati Serahkan Secara Simbolis

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:49 WIB

Wagub Fadhlullah: Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Fitri

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:05 WIB

Do’a Bersama untuk Alm Abu Razak, Wagub Fadhlullah: Terima Kasih Masyarakat Teupin Raya

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:23 WIB

Silahturahmi Antar Wartawan Alasta News, hingga Bahas isu Penting. Pimred : tetap junjung kesolidtan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:11 WIB

ACEH TENGGARA

Gaji ASN Pemkab Aceh Tenggara akan di Cairkan 2 April 2025

Selasa, 1 Apr 2025 - 20:02 WIB