JK Pimpin Kembali PMI Pusat Periode 2024 – 2029. Ini Penjelasannya Kemenkum

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:41 WIB

503,578 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), mengumumkan hasil kajian perkara dualisme kepemimpinan Palang Merah Indonesia (PMI).

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan hasil verifikasi Kemenkum menunjukkan bahwa PMI di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

Ia mengatakan Kemenkum telah menyerahkan balasan surat kepada PMI pihak JK. Balasan surat itu perihal pengakuan kepengurusan baru PMI di bawah pimpinan mantan Wakil Presiden Indonesia ini.

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian bardasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” kata Supratman di gedung Kemenkum, Jumat (20/12/2024).

Dalam kesempatan yang sama, JK mengatakan pengakuan dari Kemenkum ini sekaligus mengakhiri isu dualisme kepemimpinan PMI antara dirinya dan kubu Agung Laksono yang beredar belakangan ini.

“Maka isu-isu tentang adanya pengurus baru (di luar kepengurusan JK) bisa dijelaskan, prinsip PMI internasional adalah hanya satu PMI di setiap negara. Saya kira persoalannya (dualisme kepemimpinan) telah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, membeberkan bahwa jajarannya telah melakukan kajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum memberi pengakuan kepada kepengurusan PMI yang dipimpin oleh JK. Ia menyebutkan AD/ART kelompok JK adalah sah, maka kepengurusan PMI pun mengikuti AD/ART tersebut.

Untuk diketahui, kemunculan dualisme kepemimpinan PMI dimulai sejak Munas PMI ke-22. Dalam Munas itu, JK terpilih sebagai ketua PMI untuk ketiga kalinya. Namun, kelompok Agung Laksono menolak hasil tersebut. Mereka mengadakan Munas tandingan untuk menetapkan pemimpin baru. Perkara ini kemudian dimediasi oleh Kemenkum. (red)

Berita Terkait

Gunakan Label Resmi untuk Angkut Ayam dan Babi, BGN Lapor Polisi
Viral di Medsos, Mobil Berlabel BGN Digunakan untuk Angkut Ayam dan Babi
Dolar Tembus Rp16.614, Kementerian Keuangan Tetapkan Kurs Pajak dan Bea Masuk Periode 29 Oktober–4 November 2025
Empat Terdakwa Kembali Disidangkan dalam Kasus Kematian Prada Lucky, Pengadilan Militer Kupang Dijaga Ketat
Pupuk Subsidi Turun 20 persen, TA Khalid Kios Yang Nakal Harus Segera Ditindak
Intruksi Presiden Tegas, Saatnya Kejagung Tindak Direksi BUMN Bermental Raja
Santri Mudi Mesra Samalanga: Masuk 4 Besar Nasional Lomba Video Pendek Gen Z
Santri Mudi Mesra Samalanga Tembus Empat Besar Nasional Lomba Video Pendek Gen Z DPD RI

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:41 WIB

Gempa M5,3 Guncang Pidie Jaya Pagi Hari, Terasa hingga Banda Aceh

Senin, 21 Juli 2025 - 14:18 WIB

Sat Binmas Polres Pidie Jaya Sosialisasikan Call Center 110 Saat Jadi Pembina Upacara di SMAN 2 Meureudu

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:43 WIB

Abua Muda: Dari Tripoli ke Nanggroe Aceh, Sekjen Partai Aceh yang Ditempa Bara Perjuangan dan Menjadi Penjaga Damai

Sabtu, 19 Juli 2025 - 14:30 WIB

Kapolres Pidie Jaya Dukung Penyaluran Bantuan Pangan Pemkab untuk Tekan Inflasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:45 WIB

Adam Depok FC Nagan Raya VS AJ Motor Bireun Dalam Rangka HUT Bayangkara Polres Pidie Jaya Besok Tampil

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:41 WIB

Dayah madinatuddiniah Miftahussalam Trienggadeng Kukuhkan Dewan Guru Angkatan Pertama

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:38 WIB

Cemburu Siaran Langsung TikTok, Suami di Pidie Jaya Tega Habisi Nyawa Istri

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:00 WIB

Bupati Pidie Jaya Tegas Dukung Program Strategi Nasional Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Aceh Tenggara Lepas 36 Kafilah MTQ Menuju Pidie Jaya

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:09 WIB