Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Pengedar Sabu 190 Kilogram di Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:24 WIB

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Mustafa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 190 kilogram. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Leni Fuji Astuti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Senin siang, 13 Oktober 2025.

Terdakwa Mustafa hadir di persidangan dengan didampingi penasihat hukum. Jaksa menyatakan Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan itu mengacu pada keterlibatan terdakwa dalam jaringan pengedaran narkotika skala besar lintas provinsi.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang membawa Mustafa ke kursi pesakitan. Pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa bertemu dua orang yang kini berstatus buron—masing-masing dipanggil Rabat dan Fatdan—di sebuah warung kopi di kawasan Kedai Pandrah, Bireuen. Dari pertemuan itu, Mustafa kemudian ikut dalam perjalanan menggunakan mobil bersama Rabat menuju sebuah lokasi yang disepakati.

Terdakwa sempat mempertanyakan kepada Rabat tujuan pengiriman sabu tersebut. Namun perjalanan itu berubah tegang ketika Rabat tiba-tiba mempercepat laju kendaraan karena merasa dikejar. Mobil yang mereka kendarai akhirnya menabrak sebuah truk di jalan raya. Dalam kondisi panik, Rabat keluar dari mobil dan melarikan diri. Mustafa tidak sempat bergerak jauh. Ia ditangkap di tempat oleh tim Satuan Tugas NIC Bareskrim Mabes Polri yang telah membuntuti pergerakan keduanya. Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar di dalam mobil mereka.

Kasus ini menjadi salah satu kasus peredaran narkotika terbesar yang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun ini. Sepanjang 2024, Kejari Bireuen tercatat menuntut tujuh terdakwa kasus narkoba dengan pidana mati.

Merespons tuntutan mati yang diajukan jaksa, terdakwa Mustafa dan tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (*)

Berita Terkait

Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam
EY Tewas di Rumahnya, Bripda Waldi Diduga Perkosa hingga Bunuh Sang Dosen dan Bawa Kabur Barang Korban
Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ganja di Desa Kisam Lestari
Terduga Curanmor Dibakar Massa Saat Hendak Diamankan Polisi
Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Penanaman Ganja di Bener Kelipah, Satu Tersangka Diamankan
Polisi Berhasil Tahankan Ketua DPD GMOCT Nagan Raya Ini Sebabnya.
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dari Usaha Stiker Motor Zailani Terjun Ke Kancah Politik Desa Insya Allah Dirinya Mencalonkan Sebagai Keuhcik Labuhan Keude Sungai Raya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:22 WIB

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:49 WIB

Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:21 WIB

Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:29 WIB

Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur

Berita Terbaru

PIDIE JAYA

Catatan Pilu Para Kafilah Bener Meriah Di MTQ Ke 37 Pidie Jaya

Sabtu, 8 Nov 2025 - 17:47 WIB