JAKARTA | Di tengah situasi darurat kebakaran hutan dan lahan yang menyelimuti sejumlah wilayah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) justru diguncang skandal rasuah yang melibatkan dana siap pakai untuk penanganan bencana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, setelah melakukan operasi tangkap tangan di kantor lembaga tersebut pada Selasa, 14 Oktober 2026.
Salah satu tersangka yang diamankan merupakan tenaga ahli di BNPB yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan sebagai adik kandung dari mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal Suharyanto. Ketua KPK, Setyo Budianto, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan pandang bulu dalam menuntaskan penyidikan ini, tanpa memandang siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang tersebut. KPK kini tengah mendalami pola aliran dana yang diduga tidak hanya disimpan dalam bentuk logam mulia, tetapi juga telah diubah menjadi aset kripto sebagai bagian dari upaya pencucian uang.
Menanggapi situasi ini, pihak BNPB menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai langkah responsif, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan pergantian pucuk pimpinan dengan menunjuk Letnan Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB yang baru. Kristomei berkomitmen untuk segera melakukan konsolidasi internal serta memastikan agar penanganan bencana tetap menjadi prioritas utama tanpa adanya intervensi hukum.
Praktik korupsi di lingkungan lembaga penanggulangan bencana ini dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Mantan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, menyoroti celah kerawanan pada mekanisme penunjukan langsung yang sering kali disalahgunakan oleh pemangku kepentingan. Ia mendesak agar penyidikan diperluas hingga ke level pengambil keputusan tertinggi, mengingat adanya indikasi bahwa praktik culas ini telah berlangsung selama tiga tahun terakhir, merampas hak jutaan pengungsi dan korban bencana yang sangat bergantung pada bantuan negara. (*)








































