slot preparation.lsrs.lu

Inilah Klausul yang Bisa Digunakan Corpus Christi untuk Membatalkan Kontrak LNG yang Membuat Pertamina Rugi Besar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 4 Oktober 2023 - 02:19 WIB

50540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, BARANEWS  – Terungkap pasal-pasal yang bisa digunakan oleh Corpus Christi Liquefaction (CCL) untuk membatalkan kontrak pembelian LNG selama 20 tahun dengan Pertamina.

Menurut dokumen yang diduga berisi poin klausul sales purchase agreement (SPA) LNG antara PT Pertamina (Persero) dan CCL tanggal 20 Maret 2015, para pihak dapat membatalkan kontrak secara sepihak apabila terbukti ada korupsi.

Sebagaimana diungkapkan Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, ia sangat khawatir jika CCL membatalkan secara sepihak kontrak LNG dengan Pertamina, maka kerugian yang diderita Pertamina tak kurang dari USD 127 juta atau setara Rp 1,971 triliun lebih (Kurs 1 USD = Rp 15.525), belum termasuk tambahan atas denda-denda dan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Pertamina juga mesti menghadapi gugatan dari para pembeli LNG CCL yang sudah berkontrak dengan Pertamina. Tak kalah penting, reputasi Pertamina akan hancur dalam percaturan perdagangan migas dunia.

“Sehingga salah satu hal penting, tepatnya Pasal 20.1 dan Pasal 20.1.3 jelas menyatakan perjanjian jual beli LNG tersebut bisa diakhiri apabila terjadi pelanggaran terhadap pasal 26.3.1. (ii),” beber Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Rabu (4/10/2023).

Diungkapkan Hengki, secara lengkap pasal 26.3.1 berbunyi, “26.3.1. Masing-masing Pihak setuju bahwa sehubungan dengan Perjanjian ini dan kegiatan-kegiatan yang dimaksud di dalamnya, Pihak tersebut tidak akan mengambil tindakan, atau tidak melakukan tindakan apa pun, yang akan (i) melanggar Hukum yang Berlaku yang berlaku pada Pihak tersebut, atau (ii) menyebabkan Pihak lainnya melakukan pelanggaran terhadap Hukum yang Berlaku yang berlaku pada Pihak lain tersebut, termasuk Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS, konvensi OECD mengenai anti-penyuapan, Undang-undang Suap Inggris tahun 2010, Undang-undang Suap Uni Eropa (UE), dan lain-lain. dan UE. undang-undang anti-suap dan korupsi negara anggota, dan undang-undang, peraturan, perintah atau konvensi serupa mengenai korupsi atau yang mengikat Pihak lain tersebut, yang masing-masing dapat diubah dari waktu ke waktu, dan termasuk peraturan pelaksanaan yang diumumkan berdasarkan undang-undang tersebut.”

Sedangkan pasal 20.1.3 SPA yang merupakan bagian dari pasal 20.1 tentang Peristiwa Penghentian menyebutkan, “Sehubungan dengan salah satu Pihak, pelanggaran terhadap Pasal 17.3 atau 26.3.1 (ii) oleh Pihak lainnya.”

Sehingga, kata Hengki, proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap pembelian LNG jangka panjang Pertamina itu menimbulkan tanda tanya di publik.

Mengingat keterangan-keterangan yang belakangan diutarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut hematnya, semakin mengarah pada dugaan adanya perbuatan korupsi dalam pembelian LNG CCL melalui SPA antara PT Pertamina (Persero) dengan CCL.

“Padahal dalam aksi korporasi PT Pertamina dalam menjalankan tugas dari Negara untuk mengamankan pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri, berdasarkan neraca gas pada saat itu akan terjadi defisit gas mulai tahun 2019, meskipun beberapa proyek kilang belum selesai bahkan ada yang belum dibangun serta program 35.000 MW dimana bauran energi tahap pertama lebih banyak memakai batubara,” kata Hengki.

Sehingga pada kenyataannya terjadi oversupply, untuk memitigasi kerugian oversupply pasokan gas yang sudah terlanjur berkontrak dengan CCL, Pertamina harus menjual LNG agar tidak terjadi kerugian.

“Terbukti secara kumulatif sejak penjualan LNG CCL tahun 2019 hingga tahun 2023 Pertamina sudah meraih untung sebesar sekitar USD 90 juta atau setara Rp 1,397 triliun lebih. Jika dihitung potensi keuntungan Pertamina hingga 2030, berdasarkan ‘committed’ dengan Total Energy dan Glencore, maka prognosa potensi keuntungan Pertamina akan mencapai USD 217,45 juta atau setara Rp 3,376 triliun,” ungkap Hengki.

Dikatakan Hengki, memang faktanya, akibat Pandemi Covid 19 melanda dunia sejak awal tahun 2020 hingga tahun 2021, semua harga komoditas energi anjlok. Bahkan harga minyak turun hingga 300 persen mencapai minus USD 37,6 per barrel. Harga yang tidak pernah terjadi sepanjang sejarah.

“Ternyata, kerugian yang dialami oleh Pertamina untuk kargo LNG CCL tahun 2020 hingga 2021 sebesar USD 107,3 juta atau setara Rp 1,665 triliun, telah ditutupi dari keuntungan penjualan LNG CCL pada tahun 2022 hingga tahun 2023. Bahkan sekarang sudah positif sekitar USD 90 juta,” kata Hengki.

Faktanya, lanjut Hengki, dunia perdagangan LNG jangka panjang sangat dinamis. Banyak faktor-faktor yang bisa terjadi dalam perjalanan kontrak tersebut yang tidak ada seorang pun dapat mengetahui apa yang akan terjadi di masa akan datang, termasuk faktor geopolitik, faktor bencana alam, pandemi dan lainnya. Semua pelaku bisnis ini hanya bisa memprediksi berdasarkan kompetensi dan kapasitas manajemen perusahaan. Sehingga, untung dan rugi hanya bisa diperhitungkan setelah kontrak berakhir.

“Jadi, terkesan prematur jika menuduh orang telah melakukan perbuatan korupsi dan telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara, padahal kontraknya masih panjang hingga tahun 2040, kecuali terbukti ada suap atau gratifikasi yang dilakukan pejabat terkait kontrak LNG tersebut,” ungkap Hengki.

Sehingga, kata Hengki, semua pihak mestinya hati-hati dan jernih melihat proses bisnis maupun aksi korporasi, apalagi terkait dengan korporasi negara lain yang mungkin memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, sehingga upaya hukum yang sedang dilakukan jangan sampai malah mengakibatkan timbul kerugian jauh lebih besar dan merusak nama baik Pertamina yang ditugaskan oleh negara untuk mengurus hajat hidup orang banyak.

“Ibaratnya, jika ada tikusnya, maka sikat tikusnya, tapi jangan bakar lumbungnya,” pungkas Hengki. (CR)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru