Ini Penjelasan Pihak Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Terkait Napi Ngaku LSM Berkeliaran Diluar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:49 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon-,Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Rusli. SH. Ketika di konfirmasi awak media Terkait Satus Khairurasyidin Bin Alm Jafa, Warga Gampong Krueng Baroe Blang Mee, Sebagai Nara pidana (NAPI) di LP Lhoksukon.

“Rusli Menjelaskan Khairurasyidin Bin Alm Jafar, bukan Napi pada Lapas kelas IIB Lhoksukon, Memang sebelumnya yang bersangkutan pernah di tahan pada LP Kelas IIB Lhoksukon Beberapa hari saja, “Namun Khairurasyidin Bin Alm Jafa di jemput Oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhoksukon.” Terang Rusli. Senin (5/8/2024)

“Karena yang bersangkutan saat itu, masih bersatu Tahanan Jaksa, dan sampai hari ini Khairurasyidin Bin Alm Jafa yang di sebut-sebut Napi Pada Lapas ini, belum di serahkan pada pihak kami, “entah yang bersangkutan telah di Putuskan hukumannya atau tidak, kita pihak Rutan tidak mengetahui pasti.

“Saya terkejut juga mendengar dan membaca berita di media Online, ada seorang Napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon, berkeliaran di luar LP, “Sebab selama ini saya tidak pernah memberikan izin dengan syarat dan alasan apapun, untuk para napi mengurus izin keluar dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon selama Ini.” Tegas Kepala Lapas tersebut.

Baca Juga :  Iduladha 1444 H, Polres Aceh Utara Gelar “Qurban Presisi”

“Sementara Itu, berdasarkan Publikasi yang terlihat Pada Laman Web Resmi Pengadilan Negeri Lhoksukon. Terkait perkara Khairurasyidin Bin Alm Jafa Cs, dengan Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN dan Dua Orang Jaksa penuntut umum, Yaitu:
1.DWI MEILY NOVA, S.H., M.H.
2.HARRI CITRA KESUMA,S.H.

Terdakwa di Tuntutan Oleh Jaksa pada Selasa, 28 Mei 2024 dengan Isi tuntutan, sebagai berikut, terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Orang lain.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dan
Pihak jaksa penuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 6 (Enam) Bulan penjara, serta dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan di rutan  terdakwa tetap ditahan. demikian tuntutan Pihak Jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga :  Surat Terbuka Untuk Bapak Presiden Jokowidodo Dari Warga Lubuk Pusaka

Akan Tetapi, Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berkata lain, pada tanggal 24 Juni 2024 pihak Hakim setelah mengingat, menimbang dan memutuskan Hukuman terhadap KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, karena keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, dan Menjatuhkan pidana masing-masing selama 6 (enam) bulan Penjara.

Dan di tetapkan terdakwa KHAIRURASYIDIN BIN ALM JAFAR Cs, berada dalam tahanan, serta di kurangi seluruh masa yang telah dijalani terdakwa, Membebankan para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah).

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Majelis Manajemen Qalbu Sukses Digelar di Desa Meurboe Lama
Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara Aceh Utara
Jalan Warga Translok Desa Lubuk Pusaka Sangat Memprihatinkan
Modus Plasma Lahan Ulayat Ratusan Hektar Desa Lubuk Pusaka Terjual
Lingkungan SMAN2 Langkahan Butuh Perhatian Khusus
BSI Serahkan Buku Tabungan dan Kartu KKS KPM PKH Tanah Luas
Pusaka Gaas Unggul Juara Satu Dalam Kompetisi Tarkam Sekecamatan Langkahan
DT Peduli dan WIB Salurkan Sembako Jum’at Berbagi untuk Korban Kebakaran di Aceh Utara

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 13:11 WIB

Melalui PKM Dosen UTU, Petani Jeruk Di Nagan Raya Kini Telah Mampu Ciptakan Pupuk Organik Cair Dari Limbah Jeruk.

Kamis, 19 September 2024 - 12:20 WIB

Meriahkan PON XXI Aceh -Sumut Pemkab Nagan Raya Gelar UMKM Rameune Exspo.

Rabu, 18 September 2024 - 18:07 WIB

Menjelang Pembukaan UMKM Rameune Nagan Raya SKPK Bersama Sekda Nobar Bola Kalset VS Aceh.

Senin, 16 September 2024 - 12:37 WIB

Sambut Malam 12 Rabiul Awwal 1446 H Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Aceh Gelar Tausiah Agama.

Sabtu, 14 September 2024 - 13:28 WIB

FIFA PJ Bupati Nagan Raya Berikan Secara Simbolis 2.377. Mustahiq Zakat Senif Fakir Dari BMK.

Sabtu, 14 September 2024 - 13:17 WIB

Cek Guh Rimueng Kila Dipercayakan Sebagai Komandan Satgas JOZ Dipilkada Nagan Raya.

Sabtu, 14 September 2024 - 12:14 WIB

HUT Pelopor Ke -65 Satuan Brimob Aceh Batalyon C Gelar Syukuran.

Sabtu, 14 September 2024 - 01:43 WIB

Satreskrim Polres Nagan Raya Menyerahkan Dua Orang Tersangka ilegal Mining Beserta Barang Bukti ke jaksa.

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Gemira Aceh: Mualem Dek Fadh Adalah Pasangan Terbaik Untuk Aceh

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:40 WIB