Heboh, Pimred Patroli’ 86 diduga Kuat Korban Kriminalisasi Kanit Tipidter Polres Salatiga

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 9 September 2023 - 15:50 WIB

50522 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga | Lagi lagi Wartawan di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah jadi korban Kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh Kanit Tipiter Polres Salatiga Polda Jawa Tengah. Jumat 8 September 2023.

Menindak lanjuti pemberitaan dan juga kejadian tanggal 27 Mei 2023 terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Pertalite yang melibatkan Pimpinan Redaksi media online patroli86.com ber inisial PJ dan sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak di Kabupaten Salatiga.

Bahwa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU itu hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga berpangkat lPTU yang berinisial R_Z_A_S seorang diri, yang kemudian diketahui sehari harinya menggunakan mobil mewah merk Toyota Harrier, mobil mewah yang digunakan oleh orang orang bergelimang uang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat bicara didepan awak media, makmun yang merupakan Ketua Perkumpulan Wartawan Fast Respon Jateng, Ketua LP2KP Jateng dan juga Pembina Patroli’86 yang diberi kuasa pendamping dari saudara PJ ( inisial), menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut tanpa dilengkapi dan atau menunjukkan surat tugas Surat Tugas Penangkapan sehingga terkesan seperti seorang preman mau merampok merampas, dan yang lebih heran lagi namanya Operasi Tangkap Tangan kok hanya dilakukan sendiri.

Seharusnya Kanit Tipidter Polres Salatiga yang berpangkat lPTU berinisial R_Z_A_S harus Mengerti Hukum dan harus memahami kode etik Kepolisian.

Lanjut makmun, bahwa pada saat di tangkap mestinya saudara PJ (inisial) sedang mengisi pertalite itu dan atau sedang melakukan perbuatan pidana, artinya ketika ditangkap saudara PJ itu sedang melakukan perbuatan pidana, tapi OTT pada saat itu tidak demikian faktanya, pada saat itu belum dilakukan pengisian BBM di mobil itu, artinya perbuatan pidana itu belum dilakukan, kemudian yang menjadi pertanyaan apakah membeli pertalite dengan uang 300 ribu itu merupakan perbuatan pidana, sedang konfirmasi dari SPBU bahwa mengisi pertalite dengan jumlah 300 ribu itu masih standar dan banyak yang mengisi sejumlah itu, kata salah seorang petugas SPBU saat di konfirmasi.

Baca Juga :  Soal Ancam Wartawan, Kades Kisam Kute Pasir Resmi Dilaporkan ke Polres Agara 

Makmun mengatakan, pada saat OTT itu dilakukan, saudara PJ belum mengisi BBM pertalite, baru ketika Kanit tipidter itu datang dengan mobil merk Harriernya. Kemudian sang kanit tipidter menghampiri operator dan menyuruh operator untuk mengisinya.

Pada saat itu yang menyuruh operator SPBU untuk melakukan pengisian mobil yang di kendarai saudara PJ adalah Kanit tipidter itu sendiri, jadi kanit tipidter itulah yang menyuruh operator untuk mengisi BBM mobil yang di kendarai PJ. Kemudian kanit itu juga yang menangkapnya, artinya yang menyuruh melakukan tindak pidana itu kanit tipidter sitorus itu sendiri.

Yang menyuruh melakukan perbuatan pidana ya kanit tipidter itu sendiri, ini kan ironis sekali.

Dan setelah itu saudara PJ di tangkap dibawa dan di tahan di Polres Salatiga.

Pertanyaannya, bukankah yang berkaitan dengan unsur tindak pidana, baik yang menyuruh melakukan. dan yang melakukan dan turut melakukan tindak pidana semua kan harus ditindak secara hukum. Jelasnya .

Jadi ketika dalam fakta persidangan secara pembuktian benar adanya demikian, ya kanit tipidter itu sebagai yang menyuruh melakukan tindak pidana harus diproses secara hukum. Jadi semua harus tunduk dengan hukum, kita lihat nanti fakta persidangan seperti apa mari kita kawal, siapapun yang melanggar hukum harus menerima sanksi hukum,” pinta Sumakmun.

Makmun juga mengatakan bahwa untuk di ketahui saudara PJ datang ke SPBU itu karena diminta bantuan seorang kyai dari pondok pesantren.

Dan Pertalite tersebut digunakan untuk pondok agar bisa membantu biaya sehari hari santri santri yang tidak mampu, yang diasuh pondok pesantren NU tersebut. jadi ketika dilihat dari asas kemanfaatan dan keperuntukan itu jelas, digunakan untuk membantu kelancaran santri santri yang tidak mampu dalam menuntut ilmu.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Agara Tangkap Residivis Bandar Narkoba

Hal ini tidak di gunakan untuk hal hal yang tidak baik, jadi dimana unsur pidananya, tanya makmun.

“Perlu disampaiakan juga, bahwa pada saat OTT dilakukan barang buktinya kan hanya pengisian sebesar 300 ribu, dan tidak ada Jirigen disitu. Soal Mengisi juga menggunakan mobil jenis merk cerry ber cat hitam, tapi kenapa barang buktinya jadi berubah pada saat pelimpahan ke kejaksaan ?? kok banyak Jirigen yang dijadikan barang bukti, padahal pada saat OTT tidak ada jirigen di mobil Cerry Warna Hitam itu,”kata Makmun.

Kemudian makmun menambahkan, ternyata dalam aturan, pertalite itu bukanlah bersubsidi dan diatur di peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Pertalite sendiri menurut keputusan menteri energi dan sumber daya mineral ESDM Nomor 37.K/ HK.02/MEM.M/2022 merupakan BBM jenis Penugasan (JBKP), yang berbeda dengan BBM subsidi alias jenis BBM Tertentu (JBT).

Pasal 40 Perppu nomor 2 tahun 2022 aturan baru yang membedakan antara jenis BBM subsidi (solar dan minyak tanah) dengan BBM Penugasan (pertalite), status pertalite sebagai BBM non subsidi diterangkan dalam pasal 1 ayat 3 Peraturan menteri ESDM nomor 11/2022, Pengendalian BBM bersubsidi masih menunggu revisi peraturan Presiden Perpres nomor 191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM. Tandas Makmun.

Harapan saya dan team wartawan Patroli’86 juga temen media lain yang independen yang sudah berdedikasi untuk negeri membantu kegiatan kegiatan APH baik itu TNI, POLRI Kejaksaan Kehakiman, juga Pemerintahan tidak eloklah apabila saudara PJ diperlakukan seperti itu.

Dan harapan kami sebagai Team Media (Wartawan), kami berharap kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung bisa membantu demi kebebasan saudara PJ, “pungkas Sumakmun.

(Tim Media)

Berita Terkait

Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Selama Tahun 2024 Ada 260 Kasus Yang Ditelah Diselesaikan Oleh Kapolres Aceh Barat.
Polres Bireuen Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Modul Baseband BTS Tower Telkomsel
Diduga Edarkan Uang Palsu, Perempuan 44 Tahun Diamankan di Mall Suzuya Lhokseumawe
Terkait Kasus Pemerasan terhadap Penonton DWP, PH PPWI: Mereka Harus Dipidanakan
Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP, Ini Hasil Pemeriksaan 34 Polisi oleh Propam

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB