Aceh Selatan — Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Hasballah, meminta Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, S.H., M.M. untuk segera mengganti Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa. Permintaan tersebut disampaikan menyusul polemik terkait penyaluran bantuan dari program Baitul Mal yang dinilai tersendat dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Hasballah, hambatan tersebut muncul karena Kepala Sekretariat Baitul Mal enggan menyalurkan bantuan dengan alasan Peraturan Bupati (Perbup) baru belum diparaf oleh Ketua Baitul Mal. Akibatnya, sejumlah bantuan yang bersumber dari dana zakat dan infak belum tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, terutama kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Baitul Mal Aceh Selatan, Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan penyaluran bantuan seharusnya tetap dapat berjalan tanpa menunggu Perbup baru. Ia mencontohkan bahwa selama ini Baitul Mal telah menyalurkan berbagai bentuk bantuan, seperti program pendampingan pasien kronis serta bantuan untuk korban bencana alam, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Selama ini, tanpa Perbup baru pun, sekretariat sudah menjalankan program sesuai juknis. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penyaluran bantuan bagi masyarakat,” ujar Taufik Hidayat.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum untuk kegiatan bantuan sosial sebenarnya sudah diatur dalam Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial, yang menjadi acuan bagi seluruh SKPK di Aceh Selatan dalam melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan sosial. Selain itu, juga terdapat Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang Zakat dan Infak, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan Baitul Mal di bidang zakat.
Hasballah menilai sikap Kepala Sekretariat Baitul Mal yang menunda penyaluran bantuan tanpa alasan kuat merupakan bentuk penghambatan terhadap pelaksanaan amanah keagamaan dan sosial. Ia menegaskan bahwa dana zakat dan infak bersifat mendesak untuk disalurkan, karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, masyarakat tentu tidak akan tinggal diam. Ini sudah termasuk menzalimi para mustahik — fakir dan miskin yang seharusnya menerima bantuan dana zakat dan infak. Maka, Bupati Aceh Selatan harus segera mengambil tindakan tegas,” tegas Hasballah.
Lebih lanjut, ia mendesak agar Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, dan bila perlu, segera mengganti pejabat tersebut dengan sosok yang lebih profesional dan memahami urgensi penyaluran dana keagamaan.
Agar polemik ini segera selesai, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan, Gusmawi Mustafa, harus diganti. Beliau telah menjadi penghambat penyaluran dana zakat dan infak yang semestinya segera disalurkan kepada yang berhak,” pungkas Hasballah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bupati Aceh Selatan maupun dari Kepala Sekretariat Baitul Mal terkait desakan tersebut.
(REL)














































