Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:16 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews  | Tanah Karo – Entah apa keberatannya anggota DPRD Kabupaten Karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulisnya dapat dipidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )
1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana
Dapat di PAW ( Pengganti Antar Waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. (Citra Yz. SP / Tim)

Berita Terkait

Warga Lapor ke Kapolres, Tim Satresnarkoba Gerebek Jaringan Narkoba: Dua Diciduk, Bandar Diburu
Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul
Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara
6 Orang yang Ngaku Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta
Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Polres Pidie Jaya Tegakkan Hukum: Kasus Penganiayaan Wartawan Diproses dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Satlantas Polres Nagan Raya Tingkatkan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Menekan Angka Kecelakaan lalu lintas.
KPK Tangkap Oknum Penyidik Gadungan dan Perantara dalam Kasus Pemerasan di NTT

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:31 WIB

Kapolres Pidie Jaya Tekankan Kesadaran Nasional dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:41 WIB

Satreskrim Polres Aceh Barat Serahkan Berkas Ke JPU Kasus Dukun Cabul

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:16 WIB

Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:31 WIB

Polres Aceh Tenggara Amankan Mobil Pick Up Bermuatan Pupuk Bersubsidi di Aceh Tenggara

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:41 WIB

6 Orang yang Ngaku Wartawan Peras Korban Rp 300 Juta

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:36 WIB

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan

Minggu, 16 Februari 2025 - 01:57 WIB

Satlantas Polres Pidie Jaya Gelar Jumat Berkah dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:09 WIB

Ribuan Jemaah Hadiri Pemakaman Abu Usman Kuta Krueng, Polres Pidie Jaya Perketat Pengamanan

Berita Terbaru