Halang-Halangi Tugas Wartawan, Salah Satu Anggota DPRD Karo Akan Dilaporkan Ke Polisi, PAW Menunggu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:16 WIB

502,536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baranews  | Tanah Karo – Entah apa keberatannya anggota DPRD Kabupaten Karo yang satu ini mencak -mencak bagai cacing kepanasan marah -marah dengan nada ancaman kepada sejumlah wartawan melalui selulernya terkait Pemberitaan Program BSPS Desa Tanjung Pulo Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo,Rabu (19/02/2025).

Kata kasar seperti preman yang kebal hukum anggota DPRD kabupaten karo terdengar dengan nada tinggi lontaran kata kata via handphone pribadi nya dengan kasarnya mengatakan dengan bahasa Karo, Bahani Jangmu ,Ola kari la terbit ya,”ujarnya mengakhiri pembicaraan

Perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis dalam membuat karya tulisnya dapat dipidana seperti yang tertuang dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP )
1.Pasal 221 , barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menghalangi atau mengganggu orang lain dalam melakukan haknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangsi menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah namun perlu diingat bahwa sanksi yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hakim

Diketahui apabila seorang anggota legislatif yang berstatus pidana
Dapat di PAW ( Pengganti Antar Waktu) dalam keanggotaan sebagai anggota DPRD kabupaten karo.

Sementara ketua DPRD Karo Karo, Iriani Br Tarigan belum dapat terkonfirmasi karena sedang berada di Jakarta menghadiri pelantikan Bupati Karo. (Citra Yz. SP / Tim)

Berita Terkait

Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 01:05 WIB

Pos Pam Ketupat Seulawah 2025 Polres Pidie Jaya Amankan Lalu Lintas Meugang

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:09 WIB

Aman dan Lancar! Polres Pidie Jaya Maksimalkan Pengamanan Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 03:08 WIB

Indahnya Berbagi, Kapolres Pidie Jaya dan Polsek Ulim Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:35 WIB

Sidokkes Polres Pidie Jaya Pastikan Kesehatan Personel PAM Operasi Ketupat Tetap Prima

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:32 WIB

Sigap dan Peduli, Petugas Patroli Pos Pelayanan Polres Pidie Jaya Bantu Pemudik Cari Tukang Bengkel

Minggu, 30 Maret 2025 - 02:29 WIB

Polres Pidie Jaya Lepas Rombongan Pemudik Gratis: Wujud Kepedulian untuk Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:15 WIB

Satlantas Polres Pidie Jaya Gencarkan Patroli, Balap Liar dan Laka Lantas Ditekan

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:52 WIB

Polres Pidie Jaya dan Insan Pers Berbuka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi demi Kamtibmas yang Kondusif

Berita Terbaru