Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

501,939 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 185.500,8 gram, pada persidanan yang di gelar di PN Idi, Kamis 6 Maret 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan para terdakwa terbukti menerima dan mendistribusikan sabu yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis Hakim memustuskan perbuatan para terdakwa merusak generasi muda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. “Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro). Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning. Kemudian, sembilan karung goni berisi sabu,Empat unit ponsel berbagai merek Satu unit boat jalur warna biru les merah, Satu unit GPS merek Garmin warna hitam an Satu unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

Penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat sedang menunggu pelaksanaan eksekusi vonis mati atas kasus narkotika lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini. Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal mengaku puas atas vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim yang mengadili perkara pidana narkoba ini. Dia menuturkan, vonis hukuman mati itu yang diputuskan hakim ternyata sependapat tas tuntutan mati yang telah diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya. (*)

Berita Terkait

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025
Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Fasilitasi 100 UMKM Daftarkan Merek untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Kejari Aceh Tenggara Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara yang Telah Inkrah, Didominasi Kasus Narkotika

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Kebakaran Hanguskan Pondok Pesantren Badrul Ulum di Desa Lawe Penanggalan, 12 Bangunan Rusak Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Masyarakat Kute Makmur Tuntut Transparansi Dana Ketahanan Pangan dan BUMK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 05:52 WIB

Kebakaran di Aceh Tenggara Lalap Empat Rumah, Api Berasal dari Dapur Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Donor Darah Serentak, Polres Aceh Tenggara Wujudkan Polisi Humanis di HUT Humas Polri ke-74

Berita Terbaru