Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

501,853 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 185.500,8 gram, pada persidanan yang di gelar di PN Idi, Kamis 6 Maret 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan para terdakwa terbukti menerima dan mendistribusikan sabu yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis Hakim memustuskan perbuatan para terdakwa merusak generasi muda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. “Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro). Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning. Kemudian, sembilan karung goni berisi sabu,Empat unit ponsel berbagai merek Satu unit boat jalur warna biru les merah, Satu unit GPS merek Garmin warna hitam an Satu unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

Penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat sedang menunggu pelaksanaan eksekusi vonis mati atas kasus narkotika lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini. Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal mengaku puas atas vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim yang mengadili perkara pidana narkoba ini. Dia menuturkan, vonis hukuman mati itu yang diputuskan hakim ternyata sependapat tas tuntutan mati yang telah diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya. (*)

Berita Terkait

Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Handphone di Nagan Raya Berhasil ditangangkap 
Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan
Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan
Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan
Ketua LAKI DPC Aceh Timur : Minta Bupati Hentikan Pelatihan Bimtek Di 24 Kecamatan, Yang Berbau Bisnis Dan Korupsi
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Polemik Keuangan Aceh Timur Wakil Rakyat Aman ASN Yang Menanggung Beban.
Berkah Ramadhan, Forum Keuchik Ranto Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 20:55 WIB

Pemkab Bener Meriah Gali Potensi Usaha Guna Tingkatkan PAD

Rabu, 9 April 2025 - 14:06 WIB

Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Selasa, 8 April 2025 - 17:15 WIB

21 – 27 April, Event Pacuan Kuda Piala Kapolres Cup Bener Meriah Digelar

Senin, 7 April 2025 - 21:00 WIB

Sejumlah Pemilik Kuda Pacu, Lakukan Audensi Dengan Bupati Bener Meriah

Kamis, 3 April 2025 - 23:37 WIB

PT. Tasbih Amanah Bersama Bener Meriah, Berangkatkan 40 Orang Jamaah Umroh

Rabu, 2 April 2025 - 00:33 WIB

Bupati Bener Meriah Marah Besar ! Masyarakat Keluhkan Air Sungai Menjadi Keruh

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:05 WIB

IKAMI-GAYO dan HIMABEM-SU: Satukan Persepsi Demi Pembangunan Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:02 WIB

Bupati Tagore Abu Bakar Berkomitmen Bangun Kembali Asrama Anak Yatim

Berita Terbaru

LANGSA

PPA Dirikan Industri Teripang Ekspor di Langsa

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:37 WIB