Galian C Ilegal Diduga Marak di Agara, LIRA Minta Polda Aceh ‘Telisik’

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 03:20 WIB

50733 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane |  Dugaan galian C Ilegal yang beroperasi di Aceh Tenggara (Agara), semakin bebas tanpa ada sorotan dari pihak hukum. Aktivis Bupati LIRA Agara, Muhammad Saleh Selian, meminta Polda Aceh untuk menelisik hingga ke akarnya, jum’at (22/3).

Saleh berharap, Polda Aceh agar menelisik keabsahan galian C yang berlokasi di di Desa Sebungke Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, diduga bebas beroperasi tanpa ada pencegahan dari pihak hukum.

Dia merincikan, galian C yang berlokasi di bebukitan, tepatnya dijalan lintas Kutacane-Medan itu, telah beroperasi selama 8 hari, mengunakan alat berat excavator, dan pengangkutnya juga berupa armada mobil dam truk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain alat beroperasi dengan menggunakan excavator, patut dipertanyakan kepemilikan lokasinya apakah lokasi tersebut juga turut milik oknum kepolisian yang bertugas di wilayah hukum Aceh Tenggara, ” Sebutnya

Lebih lanjut, Saleh mengatakan galian C tersebut, jika dibiarkan terus beroperasi dikhawatirkan akan menggangu bagi pengguna jalan.

Menurut informasi yang diperolehnya, akibat galian yang beroperasi itu, satu pengendara sepeda motor telah mengalami kecelakaan. Namun peristiwa kecelakaan tersebut, belum mengakibatkan korban luka.

“Hanya sekedar tergelincir, saat melintasi lokasi galian. Beruntung belum menimbulkan korban luka mau korban jiwa,” katanya.

Ironisnya, galian C yang telah beroperasi dan belum tersentuh oleh hukum itu, lokasinya, tidak jauh dari Kantor Polsek Lawe Sigala-gala.”Berat dugaan Excavator yang beroperasi tersebut, adalah milik dari oknum Kepolisian,” katanya.

“Kita meminta Polda Aceh agar segera menertibkan lokasi tersebut. Kita juga menilai galian yang beroperasi di lintas jalan nasional tersebut, akan menimbulkan rawan kecelakaan,” ungkapnya.

Terlebih, Aceh Tenggara dalam beberapa bulan ini, akan menyelenggarakan event arung jeram pada PON Sumut-Aceh.”Tentunya, akan ramai dilintasi oleh kendaraan,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Lawe Sigala-gala, Iptu Puheri, membenarkan bahwa galian C yang diduga ilegal tersebut, lokasinya masih dalam wilayah hukum yang dipimpinnya.

“Kalau sibungke wilayah kita. Kalau untuk konfirmasi masalah ijin, ke Unit Tipiter Reskrim atau langsung ke Pak Kasat Reskrim,” sebutnya singkat.

Berita Terkait

Kasri Selian Minta Revisi Biaya Makan di Pesantren Usai Program Makan Siang Gratis dari Pemerintah
Jumatidin bantah, proyek pisik,desa lw. Tawakh piktif
Dinas Pendidikan Aceh Tenggara Perkuat Persiapan ANBK SD 2025 demi Peningkatan Mutu dan Arah Kebijakan Pendidikan Daerah
Pesan Kapolda Aceh Disampaikan di Upacara Bendera SMA Negeri 1 Lawe Sigalagala, Polres Aceh Tenggara Ajak Pelajar Jauhi Narkoba
Bupati Aceh Tenggara Sidak RSUD Sahudin, Pastikan Kesediaan Stok Obat
Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB