Empat Pelaku Maisir Dicambuk di Kutacane, Kejari Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Tegakkan Syariat Islam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:09 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE – Empat terpidana kasus maisir atau perjudian menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (28/1/2026). Eksekusi dilaksanakan di hadapan publik sebagai bentuk penerapan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hukuman cambuk ini merupakan hasil keputusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Eksekusi dilakukan Kejari Aceh Tenggara bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), serta disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tenggara dan hakim pengawas dari Mahkamah Syariah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, M. Purnomo Satriyadi, menjelaskan, keempat terpidana maisir tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman cambuk dengan jumlah bervariasi, setelah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

“AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran dan SD, warga Desa Gusung Batu masing-masing dihukum 15 cambukan. Sedangkan RI dari Desa Pulo Sanggar dan R dari Desa Pulonas Baru dihukum masing-masing tujuh kali cambuk,” kata Purnomo kepada wartawan.

Ia menuturkan bahwa jumlah cambukan sudah dikurangi sesuai aturan, mengingat para terpidana sebelumnya telah menjalani masa tahanan antara 78 hingga 150 hari.

Purnomo menegaskan, pelaksanaan hukuman cambuk bukan sekadar eksekusi fisik, melainkan juga sebagai sarana pembinaan moral dan sosial. Eksekusi di ruang terbuka diharapkan mampu memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa, sekaligus menjadi pengingat bagi warga lainnya.

“Eksekusi uqubat ini adalah bentuk komitmen Kejari Aceh Tenggara dalam menegakkan syariat Islam secara tegas dan adil,” ujarnya.

Ditegaskan Purnomo, penegakan hukum syariat merupakan amanat qanun yang harus dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum di Aceh. Kejari, kata dia, tidak akan ragu dalam melaksanakan setiap keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk hukuman cambuk bagi pelanggar qanun.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Tenggara, Muhammad Ridwan, mewakili Bupati HM Salim Fakhry turut menyampaikan pentingnya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut. Ia mengingatkan bahwa uqubat cambuk bukan semata-mata bentuk hukuman semisal, tetapi bagian dari proses penegakan nilai-nilai syariat Islam seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Provinsi Aceh.

“Penegakan syariat Islam harus dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Ridwan, pelaksanaan hukuman ini diharapkan menjadi pembelajaran sosial bagi semua pihak agar senantiasa menjaga perilaku dan menjauhi perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terus mendukung proses hukum syariat berjalan dengan baik dan mengedepankan prinsip integritas serta transparansi, agar mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

Diketahui, hukuman cambuk bagi pelanggar hukum syariat di Aceh masih menjadi bagian dari sistem hukum yang berlaku sesuai kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Masyarakat tetap diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (RED)

Berita Terkait

Aipda Bukhari Umar Kembali Jabat Kanit Tipikor, Publik Tagih Komitmen Penanganan Korupsi di Aceh Tenggara
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Langsung Penyaluran Sembako dari Kapolda Aceh untuk Brimob Gayo Lues.
Ketua DPRK Aceh Tenggara Terima LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Tekankan Sinergi dan Evaluasi Kinerja
Bupati Agara, Sidak Dinas Pangan Paling Jorok & Pertanyakan Dana Rutin 300 Juta Kemana..?
Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Kecamatan Ketambe

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 20:48 WIB

Perkuat Sinergi DBH CHT, Bea Cukai Aceh Terima Kunjungan Satpol PP Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:41 WIB

Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Rp72,75 Miliar Bantuan Presiden Disalurkan untuk Pembelian Sapi di 2.750 Desa Terdampak Bencana di Aceh

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:40 WIB

Gema Santunan IPELMAKER

Rabu, 18 Maret 2026 - 05:56 WIB

Dirpolairud Polda Aceh Sandang Pangkat Pengabdian Jadi Bintang Satu

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:53 WIB

Ramadhan Berbagi Keceriaan : Serikat Pekerja PT Pegadaian Aceh Hadirkan Senyum Bersama Anak Yatim

Berita Terbaru

Subandi. S. Si, M. Si Kacabdin Bener Meriah

BENER MERIAH

Lulus SNBP 2026, 158 Siswa Bener Meriah Tembus 11 PTN Favorit

Jumat, 3 Apr 2026 - 16:24 WIB