Sat Narkoba Polres Agara Gagalkan Peredaran 17,8 Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Kecamatan Ketambe

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:41 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial AN (21) berhasil diamankan saat membawa puluhan kilogram ganja yang diduga akan diedarkan ke luar daerah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Lawe Sembah Ikan. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut ganja. Tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya menemukan kendaraan yang dimaksud melintas di kawasan tersebut. Petugas langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga karung atau goni berwarna putih yang disimpan di bagian jok belakang mobil. Setelah diperiksa lebih lanjut, karung tersebut berisi 11 paket ganja yang dibungkus rapi menggunakan lakban coklat. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 17,80 kilogram.

Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi Note 11 serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna putih yang digunakan sebagai sarana pengangkutan. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang merupakan warga Desa Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya untuk dibawa ke Kota Medan. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Penelusuran dilakukan guna memutus mata rantai distribusi yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Ia menyebut pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan narkotika.

Pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Aceh Tenggara dan sekitarnya. Upaya penindakan akan terus ditingkatkan guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. (RED)

Berita Terkait

Bupati Agara M Salim Pakhry di Minta Copot Kepala OPD yang Belum Tindak Lanjuti LHP BPK RI
Rp, 37,1 Milyar Temuan BPK RI Merupakan Akumulasi Utang Rumah Sakit H Sahudin sejak 2021 -2024
Laboratorium Minim, Sekolah Menengah di Aceh Tenggara Andalkan Praktikum Digital
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Lawe Harum Kembali Jadi Sorotan Publik, Proyek Miliaran Rupiah Diduga Asal Jadi dan Petani Masih Terancam Gagal Panen
TIPIKOR Ancam Lapor ke APH Rekanan Belum Tinjut Temuan LHP BPK RI Dinas PUPR Agara. Mencapai 1,96 Milyar
Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap
Dinas PUPR Agara Baru Tindak Lanjuti 67 % Temuan BPK RI 2024-2025 Terhadap Adanya Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Mencapai Rp 1,96 Milyar

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:53 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:43 WIB

Integrasi Sertipikat Elektronik dan Aplikasi Sentuh Tanahku Berikan Manfaat Lebih dalam Transaksi Pertanahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:20 WIB

Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:16 WIB

Mutiara Kasab dan Padusi Tapa: Pesona Kriya dan Aroma Aceh Memikat di Persit Bisa 2026

Berita Terbaru