KALTIM | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah senilai Rp 100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka berinisial AHK dan ZZ ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Kamis (18/9/2025). AHK merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sementara ZZ menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat Lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur.
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka, masing-masing berinisial AHK dan ZZ, atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Pertimbangan penahanan mengacu pada ancaman pidana lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari pemberian dana hibah senilai Rp 100 miliar kepada Lembaga DBON yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023. Dalam prosesnya, AHK selaku Kepala Dispora diduga menyetujui penyaluran dana hibah kepada pihak selain DBON, yang bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian hibah serta aturan pengelolaan dana hibah. Selain itu, pencairan dana hibah dilakukan tanpa didukung dokumen yang sah.
Sementara itu, ZZ selaku penerima dana hibah dan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, diduga turut menyalurkan dana kepada pihak yang tidak terkait dalam perjanjian hibah, serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil resmi audit keuangan negara untuk menentukan nilai pasti kerugian, yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan akan menindaklanjuti setiap temuan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. (red)