Dua Orang Dalam Kasus Robin Terbalik Diamankan akibat di duga kelalain

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:39 WIB

501,875 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Akibat kelailain Dua orang dalam kasus perahu kayu bermesin terbalik di Sungai Alas yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.

Menurut Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono S. Ik, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Bagus Pribadi menjelaskan, “kita sudah mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kelalaian yang mengibatkan orang lain meninggal dunia yang terjadi di Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Aceh Tenggara yakni tepatnya di Sungai Alas”.kutacane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa kronologis berawal kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Babul Makmur Aceh Tenggara pada Senin (23/12)2024 sekitar pukul 08.00 WIB, dengan identitas tersangka H, 50, S, 25, warga Desa Sibiluk Kecamatan Leuser Kabupaten Aceh Tenggara, demikian Kasat Reskrim Polres Agara, Iptu Bagus Pribadi kepada wartawan, Selasa (24/12).2024.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, kronologis kejadiannya pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB, perahu kayu bermesin (robin) dibawa oleh H (kernet) dan S (pengemudi) dengan penumpang lain sebanyak 24 orang lainnya sembari membawa dua unit sepeda motor serta barang bawaan penumpang lainnya.


Sementqra itu Perahu kayu bermesin tersebut berangkat dari Desa Muara Situlen kKcamatan Babul Makmur menuju ke Desa Bunbun Alas Kecamatan Leuser Aceh Tenggara, namun pada saat melintasi Sungai Sibiluk yang pada saat itu gelombang sedikit tinggi serta banyak bebatuan besar, sehingga perahu kayu bermesin tersebut hilang kendali dan membentur batu besar yang mengakibatkan bagian depan perahu tersebut rusak.

Selanjutnya penumpang yang ada pada perahu kayu bermesin tersebut panik, sehingga membuat perahu kayu bermesin tersebut miring hingga akhirnya terbalik. “Barang bukti 1 unit mesin perahu merk yamaha enduro, pasal yang dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana,” ujarnya.

Lebih lanjut bahwa upaya yang dilakukan tambah Kasat Reskrim, mengamankan tersangka di kantor Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, menyita barang bukti, memeriksa tersangka, saksi. “Keduanya sudah kita tahan di Sel Polres Aceh Tenggara,
melengkapi mindik, melakukan gelar perkara, rencana tindak lanjut, melengkapi berkas perkara, mengirimkan berkas perkara ke JPU,” paparnya.. (Sadikin)

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dinsos Aceh Tenggara Pastikan Bantuan Banjir Disalurkan Transparan dan Tepat Sasaran

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru