Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:17 WIB

50205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, 17 Juni 2025 — Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Gorontalo, bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Direktorat Polairud Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo pada Senin, 9 Juni 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di wilayah Telaga. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu paket mencurigakan yang diambil oleh seorang pria berinisial AL, berusia 39 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa isi paket tersebut adalah 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang-barang ini secara hukum dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Seorang pria lainnya, berinisial NA, 29 tahun, turut diamankan karena diduga hendak menjual rokok ilegal. Dari tangan NA, tim gabungan mengamankan 5.000 batang rokok SKM Golongan II tanpa pita cukai.

Dua operasi ini mencatat total barang bukti sebanyak 16.600 batang rokok tanpa pita cukai. Menurut Ade Dzirwan, para pelaku dalam dua kasus ini memilih penyelesaian melalui pendekatan ultimum remidium, yakni mekanisme penyelesaian di luar proses pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum administratif.

Pelaku AL dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sementara NA dikenakan denda sebesar Rp11.190.000. Dengan demikian, dari dua penindakan ini saja, negara berhasil mengamankan potensi kerugian melalui pembayaran denda administratif senilai puluhan juta rupiah. Hingga pertengahan Juni 2025, total denda yang telah masuk ke kas negara dari penindakan cukai di Gorontalo melalui mekanisme ultimum remidium telah mencapai Rp1.771.826.000.

Atas capaian ini, Ade Dzirwan menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat antara lembaganya dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polairud. Ia menyebut sinergi antarinstansi sebagai kunci utama dalam membongkar dan menindak berbagai modus peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Keberhasilan operasi gabungan ini, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ade Dzirwan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai.

Menurutnya, peran masyarakat sangat vital dalam mendukung keberhasilan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, karena pelanggaran cukai bukan hanya menyangkut persoalan negara, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan pelaku usaha yang sah. (*)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru