DKPP Putuskan YF Anggota KIP Bener Meriah Tidak Melanggar Kode Etik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 Agustus 2023 - 19:40 WIB

50674 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah Baranewsaceh.co – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akhirnya memutuskan terkait pelaporan terhadap salah seorang anggota komisioner KIP Bener Meriah yang diduga sebagai penerimaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di desa setempat. Namun berdasarkan hasil sidang yang di gelar hari ini kamis tanggal 03-08-2023. DKPP telah menyelenggarakan sidang putusan dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2023 yang teradu YF sebagai anggota komisioner KIP Bener Meriah.

Dalam sidang putusan DKPP tersebut, anggota komisioner KIP Bener Meriah di nyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, karena bantuan diusulkan oleh kepala kampung (Reje) bukan atas nama inisiatifnya sendiri.

YF juga tidak terbukti di dalam persidangan telah memasarkan jabatannya sebagai anggota komisioner KIP Bener meriah, dan DKPP menilai bantuan tersebut sebagai dampak covid 19 pada tahun 2021 dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya DKPP menegaskan dalam persidangan tersebut semua laporan pengaduan oleh pelapor ditolak keseluruhannya. Selanjutnya merehabilitasi nama baik atas nama Yusrizal faini sebagai anggota KIP Bener Meriah sejak putusan ini di bacakan.

DKPP juga menegaskan KIP Bener Meriah melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari serta DKPP meminta badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi Hasil putusan sidang DKPP.

Saat bersamaan juga di bacakan putusan empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/8/2023) pukul 14.00 WIB. Adapun perkara yang di maksud adalah sebagai berikut. (Hamdani)

1. Perkara No. 76-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Ketua dan Anggota KPU Kab. Bondowoso
Kasubag Hukum dan SDM KPU Kab. Bondowoso

2. Perkara No. 79-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Manokwari Selatan

3. Perkara No. 81-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Anggota KIP Kab. Bener Meriah

4. Perkara No. 83-PKE-DKPP/V/2023
Teradu:
Ketua dan Anggota Bawaslu Prov. Maluku Utara.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Sorang Pria Dengan 29 Paket Sabu dan 70 Gram Ganja
Tujuh Ekor Kuda Pacu Hasil Peternakan Gayo Dominasi Babak Final Kebumen Cup 1 Jawa Tengah
Menjaga Amanah Umat: Transparansi dan Akuntabilitas Sebagai Pilar Kepercayaan Terhadap Lembaga Amil Zakat
SMP Negeri 1 Bukit Gelar Prosesi Adat Penyerahan Murid Ku Tengku Guru
Pemberontakan Kegamangan Eksistensialis Manusia
Bener Meriah Raih 11 Medali Emas, 10 Medali Perak Dan 7 Medali Perunggu
Munyerah Murid Ku Tengku Guru Ditetapkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Asal Kabupaten Bener Meriah
Hari Pertama Pelaksanaan Taekwondo Aceh Student Championship 2026, Bener Meriah Boyong Empat Medali

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Prestasi Pendidikan Aceh Tenggara Makin Diperhitungkan, Piagam Nasional Diborong di HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 01:15 WIB

Deretan Prestasi Nasional, Dunia Pendidikan Aceh Tenggara Panen Penghargaan di HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:46 WIB

BPKD Aceh Tenggara: HUT ke-81 RI Jadi Momentum Memperkuat Semangat Persatuan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru