Jakarta–Jalaluddin sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) prihatin dengan banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dr. Tumggul P. Sihombing, MHA
“Hal Dokter Tunggul, diduga salinan putusan ditandatangani orang yang tidak berkompeten. Maka dari itu ini mennjadi bukti nyata bahwa beliau sangat diduga kuat dikriminalisasikan. ” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/8/2023)
Berikut penjelasan yang dikutip dari korban:
Rujukun Hukum
1. Amanat Pasal 56 Ayat (2) KUHP, Menyatakan: mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk
2. Amanat Pasal 242 KUHP
(1), Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya Memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di tas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh Kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara Paling lama tujuh tahun.
(2), Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut
Aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
3. Amanat Pasal 263 KUHP
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2), Dancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Temuan Fakta I, Kesalahan Nyata Yang Ada
Salinan Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016 Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti, Namun: 1. Ditanda Tangani Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus
2. Tanda Tangan Roki Panjaitan Patut Diduga Tidak Identik (Palsu
3. Selanjutnya Salinan Putusan Dikirim Untuk Dasar Eksekusi Berdasarkan Tanda Tangan Roma Siallagan Staf Panitera TPKOR Jakarta Pusat
Hal Ini, Melanggar UU Sebagaimana Rujukan Yang Disebutkan Diatas.
Lipsus: TJ