Diduga Oknum Ketua KIP Terima Uang dari Caleg DPRA Dapil 6

Rudianto Angkat

- Redaksi

Selasa, 5 Maret 2024 - 10:39 WIB

505,574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa- Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pastikan akan tercium aroma busuknya. Permainan curang dalam pelaksanaan pemilu 2024 semakin hari kian mengkhawatirkan, praktek penodaan demokrasi tak hanya melibatkan para politisi, tapi mirisnya praktek curang itu tak jarang pula turut melibatkan para pelaksana pemilu seperti KIP hingga PPK. Namun, sepandai apapun kecurangan itu dikemas dan diatur, juga pada akhirnya tercium oleh masyarakat.

Di salah satu kabupaten di daerah pemilihan Aceh II, dikhabarkan pelaksaaan Pemilu 2024 dikendalikan oleh oknum ketua partai lokal yang disebut mampu mengendalikan ketua PPK hampir di semua kecamatan. Praktek culas itu ditenggarai karena oknum ketua KIP di daerah itu berada dibawah genggamannya.

Walau sebelumnya berjalan ibarat ketut, tercium aromanya namun tak kelihatan wujudnya. Tapi hal tersebut akhirnya semakin jelas terkuak setelah ditemukannya bukti slip pengiriman uang yang membuktikan adanya caleg DPRA Dapil 6 yang mengirimkan uang untuk “menjaga suara” caleg tersebut di tingkat PPK dengan mengirimkan uang sebesar hingga mencapai Rp. 100 juta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aliran uang tersebut khabarnya berasal dari salah satu caleg DPRA Dapil 6 kepada orang terdekat di kalangan oknum partai lokal yang bisa mengatur sebagian ketua PPK di daerah tersebut.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Dua Pelaku Kurir Sabu Satu Diantaranya Oknum Polisi

Menurut sumber yang tak berkenan disebutkan namanya, pihak PPK hampir semua kecamatan membantu caleg-caleg yang telah dititipkan oleh oknum tersebut, pasalnya oknum petinggi parlok tersebut memiliki power untuk mengatur ketua KIP di daerah itu dan infonya sempat menggumpulkan para ketua PPK untuk agar membantu yang telah di arahkan.

“Untuk data-dara c1 di tingkat kecamatan saat pleno tingkat kabupaten dengan data D1 hasil berbeda. Hal tersebut terbukti dari banyaknya saksi caleg yang tidak terima saat pelaksaan pleno di tingkat kabupaten. Data tersebut berubah berubah diduga karena permainan PPK,” sebut sumber sembari meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Terkait slip pengiriman uang Rp. 100 juta dia menyebutkan hal itu untuk “biaya pengamanan” suara DPRA Dapil 6 dari salah satu caleg di tingkat PPK. Caleg itu merupakan dari salah satu partai pendukung paslon presiden 01.

Di dalam slip pengiriman yang ditemukan tertanggal 28 Feb 2024 pukul 20.21 wib  seorang berinisial is melakukan pengiriman sebesar Rp 100 juta rupiah kepada MD dan dikirim lagi ke AB selajutnya dikrm ke TF yang meurpakan rekan ketua KIP Atim.

Baca Juga :  Doktor Emi : Dosen Yang Jadi Timsel Panwaslih Wajib Independen

Ketua KIP Aceh Timur sepertinya seperti Boneka yang hanya mendegarkan dan di perintahkan dan oleh salah satu oknum dikarenakan ketua KIP menjabat sebgain kominsoner KIP periode ke 2 diakrenan bantuan dan rekomedasi oknum tersebut.

Tindakan penerimaan uang dari Caleg tentunya tidak dibenarkan secara hukum maupun etik pelaksana pemilu. Bahkan jika terbukti, tindakan itu termasuk telah melanggar melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f, Pasal 8 huruf a, huruf h dan huruf i, dan Pasal 15 huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah wilayah di dapil Aceh II  masih melakukan rekapitulasi suara tingkat kabupaten, bahkan di sejumlah daerah terlihat proses tersebut alot dan mengalami banyak protes.[•]

sumber:rls/adi

tR∆¶€D|

Berita Terkait

PPN 12% Kenaikan Pajak yang Membebani Rakyat dan UMKM
Sekolah Islam Gender dan Harlah KOPRI ke-57 Bahas Peran Perempuan dalam Era 5.0 Berlandaskan Aswaja
Tuha Peut Gampong Sungai Pauh Pusaka : Semuanya Sudah Sesuai Prosedur dan aturan yang berlaku.
Dialog Nasional Himpunan Mahasiswa PAI: Menyatukan Visi untuk Inovasi dan Peningkatan Kualitas Prodi Pendidikan Agama Islam
Gawat…! Kembali Warga Tangkap Pelaku Money Politik Paslon nomor urut 2
Ashfa, Anak Calon Walikota Langsa nomor urut 05 Fazlun Hasan menjadi Ketua Umum HIPMI PT UI 2024/2025
Pj Walikota Diduga Intervensi Seleksi Calon Anggota Baitul Mal Langsa
Apresiasi Mahasiswa Se-Kota Langsa Terhadap partisipasi Aliansi Pemerintahan kota langsa dalam Gerakan Penggalangan Dana Korban Banjir di Aceh Tamiang Langsa

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

KPK Kolaborasi dengan Kemenkum, Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:45 WIB

Kementerian HAM Desak Pertanggungjawaban Hukum Malaysia Atas Penembakan PMI

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:43 WIB

APH Diminta Pantau Anggaran Desa Gayo Lues

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:37 WIB

Wamentan Tekankan Pentingnya Penyerapan Beras Demi Swasembada Pangan

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:34 WIB

Bawaslu RI Minta Jajaran Bekerja Transparan, Tegas, dan Responsif

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:28 WIB

Selama 3 Bulan Pemerintahan, Komdigi Hadirkan 10 Ribu Talenta Digital

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:24 WIB

Propam Polda Metro Jaya Patsuskan 4 Orang

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:22 WIB

Wapres Tegaskan Pentingnya Pembinaan Atlet Usia Muda

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:14 WIB

INTERNASIONAL

Kemlu: Personel TNI-Polri di Kongo dalam Keadaan Aman

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:08 WIB

INTERNASIONAL

Menlu RI Desak Investigasi Tewasnya WNI di Malaysia

Kamis, 30 Jan 2025 - 04:06 WIB