Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 21:27 WIB

50257 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Berita Terkait

Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat
Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:03 WIB

Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:17 WIB

Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:29 WIB

KPK Bongkar Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Audit Muara Enim, Lima Orang Ditahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:25 WIB

Demi Mengejar WTP, Bupati Muara Enim Diduga Suap Audit BPK, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Orang Kepercayaan Eks Wakil Kepala BGN Dijerat

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:36 WIB

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:33 WIB

Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Membangun Kemandirian Mustahik Melalui Ekosistem Produktif

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:10 WIB