Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 21:27 WIB

50243 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Berita Terkait

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Sawit Diamankan Hasil Curian disembunyikan di Semak-semak.
Dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Satu Orang Menyerahkan Diri. Ini Kasusnya
Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya. Perkuat Fungsi Reskrim

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:26 WIB

TNI Hadir untuk Rakyat, Mushola di Gunung Cut Kini Tampak Lebih Bersih dan Nyaman

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:01 WIB

TNI Terus Bergerak untuk Rakyat, Rumah Warga Prasejahtera di Tangan-Tangan Mulai Dibongkar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:24 WIB

Puluhan Warga Antusias Ikuti Pengobatan Gratis Kodim 0110/Abdya di KDKMP Padang Panjang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:10 WIB

Dukung Program Presiden Prabowo, Dandim 0110/Abdya Hadiri Peresmian KDKMP di Susoh

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:38 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim Abdya Bangun Kanopi Teras di Setiap Rehab RTLH

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

MCK TMMD ke-128 Kodim Abdya Siap Dukung Kebutuhan Sanitasi Warga Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Kodim 0110/Abdya Maksimalkan Pembukaan Jalan di Pegunungan Tangan-Tangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:58 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Bikin Haru, Rumah Reot Pasutri Lansia Mulai Dibangun Ulang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:23 WIB