Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 21:27 WIB

50246 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:58 WIB

Jalan Lintas Aceh Tenggara-Medan di Desa Kuning Sudah Dibersihkan Pascabanjir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sumatera Lumpuh Total Sekejap, LSM Kompak, Bongkar Rapuhnya Pondasi Listrik Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:53 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Monopoli Pelaksana Proyek Repitalisasi Bencana Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WIB

Bupati Agara H. M. Salim Fakhry Diminta Evaluasi Seluruh Pejabat, ASN, Operator, dan Tenaga Honorer di Disdukcapil yang Diduga Meresahkan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan

Berita Terbaru