Diduga Galian C Ilegal Terletak di Kecamatan Palang Kian Marak Dan Terkesan Kebal Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 04:07 WIB

50813 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN |  Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang bertebaran di beberapa desa di wilayah Tuban di duga tidak mengantongi ijin berada di Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Sabtu (30/03/2024)

Tambang galian c yang bertebaran di wilayah Kecamatan Palang yang berada di Gua Suci Desa Wangun dan Dusun Singget Desa Pucangan Kecamatan Palang yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dan di bec up oleh APH ( D) dari beberapa tambang galian C yang ada di wilayah Tuban, 2 galian ini yang terbesar, dari 2 alat berat bego tiap hari menghasilkan puluhan truk matrial batu kumbung yang di jual untuk kebutuhan Pabrik dolomit dan urukan.

Dari narasumber yang bisa di pertanggung jawabkan dan pantauan awak media bahwa tambang galian c yang selama ini beroprasi milik mahmud dan Yono yang di duga tidak memiliki ijin resmi dan memberi Atensi ke Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga beroprasinya selama ini tak pernah ada penertipan dan terkesan kebal hukum

Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertipkan Tambang Galian C dan kalau intruksi ini tidak di indahkan akan mencopot Kapolda,Kapolres yang masuk dalam wilayah tambang galian c tersebut.

Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan,setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan,barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 milyat

Mirisnya lagi dari narasumber dan pantauan di lapangan alat berat ( bego) pengoprasianya fi duga menggunakan BBM bersubsidi yang di ambil dari SPBU wilayah sekitar kecamatan Palang

Saat berita ini di naikan team media akan konfirmasi dan memantau proses penanganan oleh APH,pungkasnya (Team/Red)

Berita Terkait

Bos Sabu 1 Kg Ternyata Napi, Polres Aceh Tenggara Bongkar Jaringan Medan-Aceh
Buron Sabu Dibekuk di Semadam, Jaringan Narkotika Aceh Tenggara Mulai Terkuak
Mahasiswa Pascasarjana Curi Motor Demi Tesis, Ditangkap Polisi Dalam 24 Jam
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Ganja, Puluhan Bungkus Diamankan dari Rumah Warga
Digerebek di Rumah, Tiga Pria Aceh Tenggara Ditangkap Saat Edarkan Sabu
Sadar Hukum Bebas Dari KKN Pemdes Keude Linteung Gelar Sosialisasi.
Pemdes Gampong Keude Linteung Gelar Sosialisasi Hukum KDRT.
Dirkrimum Polda Riau Tindak Tegas Debt Collector Nagih Cara Preman: Resahkan Nasabah