Dewas  Minta Pemda  Buka Rekening Khusus ZIS. BMK Agara

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:58 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane  Bara News, Selasa 22/8/2023.

Berdasarkan Perintah Qanun  Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat 1. Pengangaran penerimaan Zakat dan atau infak Aceh di kelompokkan dalam jenis PAA khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ayat 2. Penganggaran belanja zakat dan atau infak Aceh dikelompikkan dalam jenis belanja khusus zakat dan infak.

Ayat 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggaran sebagaimana yang di maksut dalam  ayat 1 dan 2  di Atur dalam peraturan Gubernu untuk Badan Baitul Mal Aceh( BMA). dan Bupati bagi  Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK).

Pernyataan ini di sampaikan Kasirin Sekedang S.Ag Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tenggara kepada Media ini di Ruang Kerjanya Kantor Dewas Kutacane, menanggapi pertanyaan sejumlah Muzaki atau para Wajib Zakat khususnya kalangan ASN  yang setiap Bulan gajinya di potong untuk membayar Zakat dan Infak.

Kasirin Menambahkan, Ayat lain secara tegas menyatakan  yaitu pada Pasal 110. Ayat 1.Penganggaran penerimaan Zakat dan atau infak  kabupaten / kota di kelompikkan dalam jenis PAD kabupaten / kota Khusus.

Ayat 2 Penganggaran belanja zakat dan atau infak kabupaten / kota dikelompokkan dalam jenis belanja khusus zakat dan atau infak.

Ayat 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai  penggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2  di atur dalam peraturan Bupati/Wali kota.

Selanjutnya secara detil dan tegas kembali telah di atur dalam Qanun ini sesuai pasal  112.

Ayat 1. Zakat dan atau infak yang telah di kumpulkan oleh UPZ,pada SKPK lembaga pemerintah/swasta, Badan BMK termasuk Zakat yang di pungut kuasa BUD  kabupaten/kota  di setor kerekening penerimaan Zakat di Bank Syariah yang di tunjuk.

Ayat 2. Zakat dan atau infak masing masing disimpan pada rekening tersendiri.

Selanjutnya Ayat 3.  Menjelaskan Rekening dapat di operasikan  sebagai rekening bersaldo.

Ayat 4. Bagi hasil  Rekening Zakat dan atau  menjadi penerimaan BMK. Tegas Kasirin.

Menyangkut pemisahan rekening Zis di Pemda Semestinya hal ini telah menjadi kewajiban untuk di tindak lanjuti sesuai Amanat Qanun ini. pada sisi lain karena Penerimaan Zakat,Infak sadakah dan Wakaf di atur sesuai ketentuan Syariat Hukum Islam mulai dari Pengumpulan pengelolaan sanpai kepada Penerimanya telah di atur siapa yang berhak mendapat lebih khusus lagi dana Zakat

Oleh karena itu Dewas, maupun BMK Aceh Tenggara sejak periode kami telah menyampaikan secara resmi tersurat kepada Bapak Pj Bupati secara langsung agar dapat menerbitkan surat keputusan tentang pembukaan Rekening khusus penerimaan Zakat dan Infak serta Wakaf.

Hal ini perlu di lakukan agar dapat kita mengetahui secara transparsn berapa Penerimaan ZIS dalam.satu tahum di Aceh Tenggara, berapa yang di salurkan dan.Saldo Kas berapa, sebagai bentuk.pertanggung jawaban dana Ummat ini.

Akan tetapi selama ini bagaimana Dewas bisa mengawasi  kalau jumlah penerimaan dan data pembayar Zis tidak di miliki, hanya yang dapat di lakukan berdasarkan pengajuan usulan dari BMK yang telah di setujui secara syariat Islam oleh Dewas.

pada Sisi lain, kalau sudah di dalam Rekening khusus di Pemda maka dana ZIS ini tidak dapat di tarik atau di cairkan oleh siapapun kalau tidak ada usulan program dari BMK dan mendapat persetujuan secara tertulis dari Dewas.

Oleh karena itulah kita minta kepada PJ Bupati Syakir untuk dapat menerbitkan SK  pembukaan Rekening khusus ZIS. Tegas Kasirin Sekedang Ketua Dewas BMK Aceh Tenggara.  (Redaksi/Sekedang).

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru