Langsa – Unit Reskrim Polsek Langsa Timur membekuk satu tersangka pencuri mobil dump truk di Jalan Lintas Medan – Banda Aceh tepatnya di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Langsa, Kamis (26/10).
Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, Melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, SH, MH mengatakan, tersangka berinisial MS, 18, tidak bekerja, warga Dusun Ilham Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur yang diduga dikenakan pasal 362 KUHPidana.
Kronologis penangkapan, sebutnya, berawal anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Timur mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi pencurian roda empat di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Kapa, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Timur langsung pergi menuju ke TKP yang diinformasikan.
Sesampainya di lokasi kejadian, anggota Unit Reskrim Polsek Langsa Timur langsung mengamankan tersangka MS di Jalan Medan B. Aceh, Gp. Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur bersama barang bukti dump truk warna kuning dengan Nopol BL 8698 DB, STNK Asli dan surat keterangan leasing PT SMS Finance
“Selanjutnya tersangka dan barang bukt dibawa ke Polsek Langsa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (RED)