Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam WO Saat Penyampaian Visi dan Misi

Imran Cibro

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 10:44 WIB

50648 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUBULUSSALAM ACEH | Acara penyampaian Visi dan Misi serta Program Paslon Walikota ini, berlangsung di Ruang Paripurna, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat pasangan calon yang hadir dalam sidang ini adalah:

1. Salmaza Bahagia Maha (SABAH)

2. H. Rasit Bancin dan Nasir SE (RABBANI)

3. Fajri Munthe Karlinus (FAKAR)

4. H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal SE (BISA)

Dua Pasangan Calon Walikota Subulussalam plus Fraksi Golkar juga turut Walk Out (WO), pada saat berlangsungnya penyampaian Visi, Misi dan Program Pasangan Calon (Paslon) di Kota itu, Kamis, (26/09/24).

Awalnya, baik Paslon Nomor Urut Satu, Dua dan Tiga lebih dulu memaparkan Visi, Misi dan Programnya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2024-2029.

Kemudian, tiba giliran Paslon Nomor urut 4 menyampaikan Visi-Misi serta Program nya, berujung WO dari kedua Paslon yakni Nomor Urut 1 dan 3, juga turut Fraksi Golkar Anggota DPRK setempat.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar memilih untuk WO dari pemaparan Visi, Misi serta program Paslon Nomor urut 4. Lantaran, kami berpedoman dengan penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KIP Subulussalam nomor 32 tahun 2022 pada 22 September 2024 yang menyatakan hanya 3 Paslon yang Memenuhi Syarat (MS),” ujar Hasbullah.

Dijelaskan Hasbullah salah satu perwakilan Fraksi Golka ini, pihaknya sama sekali tidak mempunyai sentimen terhadap Paslon Nomor Urut 4. Ditambahkannya, Paslon Nomor urut 4 itu dietapkan dengan cara yang tidak konstitusional.

“Kami menganggap hanya ada 3 Paslon yang di tetapkan, sesuai aturan dan Perundang-undangan,” jelasnya.

Berikut alasan yang di ungkapkan Hasbullah. Pertama, keputusan KIP Subulussalam No 34 tahun 2024 yang dikeluarkan diluar tahapan sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU no 2 tahun 2024 yang menyebutkan batas akhir penetapan pasangan calon yaitu pada hari minggu 22 September 2024.

Selanjutnya, keputusan KIP Subulussalam yang bernomor 34 Tahun 2024 sama sekali tidak berlandaskan hukum melainkan adanya tekenan politik tertentu.

Kemudian, keputusan KIP Subulussalam telah menetapkan Paslon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disebutkan dalam pasal 24 huruf b Qanun Aceh no 7 Tahun 2024.

“Inilah yang merupakan alasan kami, sehingga kami Fraksi Golkar beranggapan pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 3 Paslon sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024,” tutupnya.

Perlu diketahui, Fraksi Golkar ini cikal bakal yang akan diparipurnakan nantinya, sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Terdapat ada sebanyak 4 anggota DPRK terpilih, H Mukmin Dapil Sultan Daulat, Hasbullah Dapil Rundeng-Longkib, T Raypa dan Wandi Dapil Simpang Kiri.

Momen kejadian ini menyoroti dinamika politik di kota Subulussalam menjelang pemilihan yang semakin dekat, di mana kepatuhan pada regulasi keputusan KIP yang tidak tegas menjadi sorotan publik.[•]

 

Berita Terkait

Dukung Program Indonesia ASRI, Brimob Aceh Laksanakan Manajemen Kebersihkan Di Area Puskesmas Penanggalan
Sekolah Buka Suara: Ini Penjelasan Lengkap SMAN Unggul Subulussalam Soal Video Malam Hari
Atap Gerai Koperasi KMP Suka Makmur Roboh, Warga Desak Audit Anggaran dan Konstruksi
Pungli JADUP Siperkas Meledak! Rp54 Juta Diduga Disedot, Nama Pj Kades Terseret Skandal
Jaga Kondusifitas Wilayah Kota Subulussalam, Brimob Aceh Kembali Laksanakan Patroli Harkamtibmas
Jelang Idul Fitri 1447 H. Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Preventif Di Wilayah Kota Subulussalam
Peran Kepolisian Resor Subulussalam dalam Penanganan Pasca Banjir
Berkah Ramadhan, Brimob Aceh Dan Bhayangkari Gelar Buka Puasa Bersama Di Mako Kompi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru