Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam WO Saat Penyampaian Visi dan Misi

Imran Cibro

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 10:44 WIB

50560 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUBULUSSALAM ACEH | Acara penyampaian Visi dan Misi serta Program Paslon Walikota ini, berlangsung di Ruang Paripurna, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam.

Empat pasangan calon yang hadir dalam sidang ini adalah:

1. Salmaza Bahagia Maha (SABAH)

2. H. Rasit Bancin dan Nasir SE (RABBANI)

3. Fajri Munthe Karlinus (FAKAR)

4. H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal SE (BISA)

Dua Pasangan Calon Walikota Subulussalam plus Fraksi Golkar juga turut Walk Out (WO), pada saat berlangsungnya penyampaian Visi, Misi dan Program Pasangan Calon (Paslon) di Kota itu, Kamis, (26/09/24).

Awalnya, baik Paslon Nomor Urut Satu, Dua dan Tiga lebih dulu memaparkan Visi, Misi dan Programnya sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam periode 2024-2029.

Kemudian, tiba giliran Paslon Nomor urut 4 menyampaikan Visi-Misi serta Program nya, berujung WO dari kedua Paslon yakni Nomor Urut 1 dan 3, juga turut Fraksi Golkar Anggota DPRK setempat.

“Kami dari Fraksi Partai Golkar memilih untuk WO dari pemaparan Visi, Misi serta program Paslon Nomor urut 4. Lantaran, kami berpedoman dengan penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KIP Subulussalam nomor 32 tahun 2022 pada 22 September 2024 yang menyatakan hanya 3 Paslon yang Memenuhi Syarat (MS),” ujar Hasbullah.

Dijelaskan Hasbullah salah satu perwakilan Fraksi Golka ini, pihaknya sama sekali tidak mempunyai sentimen terhadap Paslon Nomor Urut 4. Ditambahkannya, Paslon Nomor urut 4 itu dietapkan dengan cara yang tidak konstitusional.

“Kami menganggap hanya ada 3 Paslon yang di tetapkan, sesuai aturan dan Perundang-undangan,” jelasnya.

Berikut alasan yang di ungkapkan Hasbullah. Pertama, keputusan KIP Subulussalam No 34 tahun 2024 yang dikeluarkan diluar tahapan sebagaimana yang disebutkan dalam PKPU no 2 tahun 2024 yang menyebutkan batas akhir penetapan pasangan calon yaitu pada hari minggu 22 September 2024.

Selanjutnya, keputusan KIP Subulussalam yang bernomor 34 Tahun 2024 sama sekali tidak berlandaskan hukum melainkan adanya tekenan politik tertentu.

Kemudian, keputusan KIP Subulussalam telah menetapkan Paslon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang disebutkan dalam pasal 24 huruf b Qanun Aceh no 7 Tahun 2024.

“Inilah yang merupakan alasan kami, sehingga kami Fraksi Golkar beranggapan pasangan calon yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya 3 Paslon sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024,” tutupnya.

Perlu diketahui, Fraksi Golkar ini cikal bakal yang akan diparipurnakan nantinya, sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Terdapat ada sebanyak 4 anggota DPRK terpilih, H Mukmin Dapil Sultan Daulat, Hasbullah Dapil Rundeng-Longkib, T Raypa dan Wandi Dapil Simpang Kiri.

Momen kejadian ini menyoroti dinamika politik di kota Subulussalam menjelang pemilihan yang semakin dekat, di mana kepatuhan pada regulasi keputusan KIP yang tidak tegas menjadi sorotan publik.[•]

 

Berita Terkait

HRB Lantik 9 Pejabat Eselon II di Subulussalam, Langkah Awal Perombakan Birokrasi?
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kasi PMD Longkib: Pembuatan APBDes Dikenai Pungutan Liar, Perlu Atensi Hukum
Kapolsek Runding IPTU A. Situmorang Dijuluki ‘Kapolsek Rakyat’ Berkat Pendekatan Humanis di Tengah Masyarakat
Aksi Damai Aliansi Masyarakat Peduli Buruh dan Tani: Tolak Pemberhentian PT MSB II, Cari Solusi yang Lebih Baik
Longkib Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ Ke-9 Subulussalam: Antara Kebanggaan Daerah dan Tekad Mewujudkan Generasi Qur’ani
HGU PT Laot Bangko Bermasalah: Derita Warga Penanggalan di Tengah Ladang Sawit dan Janji yang Tak Terpenuhi
H. UMA Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan
Manajer PT Laot Bangko Diduga Berbohong Soal Paret Gajah dan HGU, Masyarakat Desak Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 00:27 WIB

Satpol PP-WH Gayo Lues Perketat Razia Busana Islami, Masyarakat Diminta Jaga Nilai Syariat

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:03 WIB

Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:46 WIB

Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru