Subulussalam — Setelah lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang, seorang pemuda berinisial MFA (21) akhirnya diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Subulussalam. Ia ditangkap di sebuah rumah kebun kelapa sawit milik warga di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Rabu, 30 Juli 2025.
Penangkapan MFA menjadi akhir dari pengejaran panjang yang dilakukan aparat kepolisian sejak awal tahun ini. Kasus bermula dari laporan seorang ayah yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual setelah dicekoki minuman keras oleh teman-temannya. Pelapor, yang merupakan ayah korban, menyampaikan bahwa anaknya awalnya diajak untuk makan bersama. Namun, niat tersebut berujung petaka.
Menurut penyelidikan polisi, korban awalnya menolak ketika ditawari minuman keras. Namun, korban dipaksa hingga akhirnya kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tidak berdaya itulah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Penyelidikan pun mengarah pada terduga pelaku berinisial MFA,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Subulussalam IPTU Abdul Mufakir kepada wartawan.
Tim gabungan bergerak diam-diam hingga akhirnya mendeteksi keberadaan MFA yang bersembunyi di wilayah Nagan Raya, sekitar 200 kilometer dari tempat kejadian perkara. Polisi pun segera melakukan penggerebekan di sebuah pondok kebun sawit yang diketahui milik warga lokal.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Pelaku segera dibawa ke Polres Subulussalam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Mufakir, menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Hingga saat ini, MFA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Subulussalam. Polisi belum merinci pasal-pasal yang akan disangkakan, namun pelaku terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik di Subulussalam dan sekitarnya. Selain karena menyangkut kekerasan terhadap anak di bawah umur, kasus ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang masih kerap lolos dari jeratan hukum karena lemahnya pelaporan di lapangan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual. “Kami terus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan kasus serupa. Perlindungan terhadap anak dan perempuan adalah prioritas kami,” tutup IPTU Mufakir.