Bupati Aceh Tenggara Keluarkan Himbauan Serius Antisipasi Bahaya Kebakaran

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:18 WIB

50399 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H. Salim Fakhry, SE., MM., pada tanggal 11 Juni 2025, secara resmi mengeluarkan himbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bahaya kebakaran. Himbauan ini disampaikan melalui surat bernomor 360/305/2025 yang ditujukan kepada Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal & Stakeholder, Para Camat, serta seluruh Pengulu Kute.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Salim Fakhry menekankan beberapa langkah preventif yang harus dilakukan secara rutin dan disiplin. Masyarakat diimbau untuk senantiasa mencabut atau mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik seperti TV, kipas angin, AC, dan charger HP saat tidak digunakan atau ketika meninggalkan rumah/kantor. Kewaspadaan juga harus ditingkatkan terhadap penggunaan sumber api terbuka seperti lilin, obat nyamuk bakar, lampu minyak/teplok, dan korek api, terutama agar menjauhkan dari jangkauan anak-anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin krusial lainnya adalah peringatan keras terkait pembakaran sampah di pekarangan rumah. Bupati mengingatkan agar pembakaran dilakukan dengan sangat hati-hati dan memastikan api benar-benar padam setelah selesai. Larangan tegas juga diberikan terhadap praktik pembakaran lahan perkebunan/pertanian yang dapat memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), mengingat sanksi hukum yang berat menanti pelakunya.

“Kami tegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai UU No. 41 Tahun 1999, pelaku dapat dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, sanksi bagi pembakar lahan adalah pidana penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Bupati dalam suratnya.

Untuk wilayah perkotaan dan permukiman, masyarakat diminta berhati-hati saat menggunakan peralatan memasak dan memastikan api kompor padam sebelum meninggalkan rumah. Pemilik bangunan gedung juga diwajibkan untuk memastikan peralatan proteksi kebakaran seperti hydrant, APAR, fire detector, dan sprinkler berfungsi dengan baik.

Bupati juga menghimbau agar masyarakat tidak panik apabila terjadi kebakaran. Ia menekankan pentingnya segera menghubungi Pimpinan Kute, Kecamatan, dan melaporkan kejadian kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara melalui Kontak Person Pusdalops-PB BPBD di nomor 0821-3880-4880 untuk penanganan lebih lanjut.

Seluruh Camat dan Pengulu Kute di wilayah Aceh Tenggara diinstruksikan untuk segera menyampaikan dan meneruskan himbauan ini kepada seluruh warganya melalui berbagai media komunikasi, termasuk pengeras suara masjid/meunasah, gereja, dan media sosial.

“Himbauan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih,” tutup Bupati H. Salim Fakhry, SE., MM., dalam suratnya. Diharapkan dengan adanya himbauan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran dapat meningkat dan insiden kebakaran dapat diminimalisir. (RED)

Berita Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
PERKARA : Kecam dan Minta Kadis Dikbud Evaluasi kinerja – Plt. Kepsek SDN 2 Lawe Dua: Diduga Zalimi Guru PPPK Nya
Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.
Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

TMMD Ke-128 Abdya Hadirkan Harapan Baru, 5 Rumah Warga Mulai Layak Huni

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:18 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Optimistis Rampungkan Jalan Perkebunan Tepat Waktu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:51 WIB

TMMD Abdya Tutup Lomba Ceramah dan Pidato dengan Penyerahan Trofi Para Juara

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:18 WIB

TMMD Kodim Abdya Hidupkan Permainan Tradisional Lewat Turnamen Layangan Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Asah Mental dan Akhlak Pelajar Lewat Lomba Pidato Agama

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB

Pembangunan RTLH TMMD di Abdya Melaju Pesat, Capaian Tembus 60 Persen

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Satgas TMMD Kodim Abdya Pacu Pembukaan Jalan di Kawasan Terpencil Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BESAR

HIMA K3 FIK UTU Wujudkan Program Kunjungan Indrustri

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:12 WIB