BNN Musnahkan 12 Ton Ganja di Aceh Besar, Bea Cukai Tegaskan Komitmen Perangi Narkotika

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 14:51 WIB

50417 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar, 24 April 2025 — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan pemusnahan ladang ganja pertama di tahun 2025 yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan hasil operasi terpadu yang melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk kehadiran aktif Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada Kamis (24/4) ini dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si. Sebanyak 158 personel gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, dan Dinas Kehutanan dilibatkan dalam operasi ini.

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan ± 12 ton ganja basah yang ditanam di lahan seluas ± 3 hektare. Adapun dua titik ladang ganja yang ditemukan dan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

– Lokasi 1: Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas ± 2 hektare, ditemukan ± 15.000 batang ganja setinggi 50–250 cm, dengan berat basah ± 7,5 ton.
– Lokasi 2: Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektare, ditemukan ± 9.500 batang ganja setinggi 100–250 cm, dengan berat basah ± 4,5 ton.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengombinasikan pemantauan udara melalui Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dengan investigasi lapangan.

Bea Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan wilayah rawan seperti Aceh. Bea Cukai tidak akan pernah berhenti mendukung upaya pencegahan dan penindakan narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.

Bea Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam operasi terpadu seperti ini sebagai bentuk nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Berita Terkait

PGE Siap Mulai Eksplorasi Panas Bumi Seulawah Tahun Ini
SMK-PP Negeri Saree Gelar In House Training Pembelajaran Mendalam Dukung Program SMK Pusat Keunggulan 2025
Deklarasi Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) Aceh Dan Dialog Kebangsaan Satu Tahun Kepemerintahan Prabowo-Gibran
Masyarakat Km Malahayati Meminta Kepada BPJN Agar Jalan Malahayati Aceh Besar Dibangun Dua Jalur
Bea Cukai Aceh Dukung Nyunti, UMKM Inovatif Pengolah Asam Sunti Jadi Produk Sambal Premium Berdaya Saing Nasional
Program PPK Ormawa Teater Home USM Sukses Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pelestarian Wisata Budaya di Aceh Besar
Ini Daftar Khatib se Aceh Besar*
Tgk Abdul Samad Mantan Panglima GAM Minta Presiden Partai PKS Ghufran Di Pecat Dari Anggota DPR RI 

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Tomy Suswanto Nahkodai Ketua Umum Ikatan Alumni BEM Nusantara Periode 2025 2030

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:20 WIB

Haul Orang Tua dan Syukuran Kelulusan, Ketum IWO Indonesia Ajak Masyarakat Maknai Arti Kehidupan dan Pendidikan

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:51 WIB

Ucapan Wakil Walikota Serang Soal Wartawan Disebut Bodrex, FPII: Ini Bisa Dianggap Sebagai Serangan terhadap Profesi Mulia

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:57 WIB

Warga Binaan Lapas perempuan kelas IIA Tangerang Lulus Program Workshop Re-Born

Rabu, 28 Mei 2025 - 06:37 WIB

Heboh! Air Minum Le Minerale Palsu Beredar, Polisi Tangkap Tersangka

Sabtu, 24 Mei 2025 - 23:15 WIB

Posko GRIB Jaya di Lahan BMKG Dibongkar, Akhir dari Pendudukan Ilegal dan Tuntutan Uang Miliaran

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:39 WIB

Korem 051/Wijayakarta Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik dari KPPN Bekasi pada Stakeholder Day 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 02:23 WIB

Ramadan Public Lecture: Merawat Sejarah dan Semangat Intelektual PMII

Berita Terbaru