Birahi Abang Ipar Berakhir di Penjara, Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 14:32 WIB

50356 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, dibantu oleh personil Polsek Bandar Polres Bener Meriah, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki terkait tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekira pukul 08.00 WIB di Desa Cemparam Lama, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban Bunga (Nama Samaran) 14 tahun, seorang pelajar yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tersangka berinisial J ( Abang Ipar dari Korban) , 25 tahun, seorang petani berdomisili Kabupayem Bener Meriah

Kejadian dugaan pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual ini terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kamar korban di rumahnya. Berdasarkan keterangan korban, tersangka memasuki kamar dan mengunci pintu saat korban sedang tidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka kemudian melakukan perbuatan asusila hingga terdengar suara nenek korban yang memanggil korban. Merasa ketakutan, tersangka kemudian keluar melalui jendela, sementara korban berhasil membuka kembali pintu kamarnya.

Setelah pulang, ibu korban mendapatkan keterangan dari neneknya mengenai peristiwa tersebut, dan korban secara terbuka membenarkan tindakan pelecehan yang dilakukan tersangka.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke polisi. Atas laporan itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka di lokasi terpisah di Desa Cemparam Lama.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan,
“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku.”

Kasat Reskrim menambahkan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, serta edukasi kepada masyarakat agar kasus serupa dapat dicegah, dan korban dapat merasa aman serta mendapatkan perlindungan maksimal.

Dengan langkah tegas ini, Polres Aceh Tenggara berharap tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak, serta memberi peringatan keras kepada siapapun yang mencoba melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

(Redaksi)

Berita Terkait

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta
Bupati Aceh Tenggara Antar Langsung Dukungan untuk Sekolah Rakyat, Percepatan Program Penanggulangan Kemiskinan di Tanah Alas
Komitmen Politik Dan Keteladanan Sekretaris Komisi VII DPR Aceh Hadir Safari Dakwah Kolbu
Dua Pemuda di Aceh Tenggara Dibekuk, Tsk dan Barang Bukti Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Agara, Kasus Ganja 203 Gram Terungkap dalam Hitungan Jam
Berkedok Aktivitas Menjahit Sepatu, Polres Agara Ungkap 123 Paket Ganja Siap Edar
Penggunaan Dana BOS SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Tahun 2024-2025 Diduga Sarat Manipulasi dalam Pengadaan dan Honorarium
Samsudin Tajmal Minta Polda Aceh Bertindak Cepat Ungkap Aktor Intelektual di Balik Spanduk Fitnah yang Picu Kegaduhan Publik

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:51 WIB

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 April 2026 - 20:18 WIB

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 April 2026 - 19:23 WIB

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 April 2026 - 18:59 WIB

Progres Rumah Nenek Nurhabibah Capai 13,3 Persen, Satgas TMMD Kebut Pengerjaan

Senin, 27 April 2026 - 18:19 WIB

Dari Gubuk ke Rumah Beton, Nenek Nurhabibah Tak Kuasa Menahan Haru

Senin, 27 April 2026 - 14:03 WIB

BPC HIPMI ABDYA : Di Bawah Kepemimpinan Bupati Safaruddin, HUT Abdya ke-24 Bukan Sekadar Meriah, tapi Memberi Dampak Positif bagi Ekonomi Masyarakat Abdya

Minggu, 26 April 2026 - 20:06 WIB

TNI Kebut Rehab RTLH di Abdya, Progres Tiga Unit Capai 10 Persen

Minggu, 26 April 2026 - 19:52 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Genjot Rehab 5 Rumah Warga Miskin di Gunung Cut

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Gotong Royong Jadi Kunci, Progres RTLH TMMD Abdya Meningkat

Senin, 27 Apr 2026 - 20:51 WIB

ACEH BARAT DAYA

TMMD Abdya Fokus Kesejahteraan, Prajurit Diminta All Out

Senin, 27 Apr 2026 - 20:18 WIB

ACEH BARAT DAYA

Kerja Keras Satgas TMMD Abdya, Jalan Gunung Mulai Terlihat Hasilnya

Senin, 27 Apr 2026 - 19:23 WIB

ACEH BARAT DAYA

Dari Gubuk ke Rumah Beton, Nenek Nurhabibah Tak Kuasa Menahan Haru

Senin, 27 Apr 2026 - 18:19 WIB