Berlandaskan Amanah Undang Undang Dr. Tunggul P. Sihombing, MHA Wajib Lepas Demi Hukum

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 22:05 WIB

50377 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Sesuai peringah undang-undang dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus lepas demi hukum

“Itu adalah amanah undang-undang yang harus dijalankan, sebab dugaan kuat bahwa Dokter Tunggul dikrimanalisasi. ” Ungkap Jalaluddin Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan kepada awak media di Jakarta, Kamis (10/8/2023)

Berikut penjelasan yang diberikan oleh korban:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Sudah Berkuatan Hukum Tetap Harus Segera Dieksekusi

Dasar Dan Rujukan Hukum 1. 197 Ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang ini

2. Pasal 270 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Baca Juga :  Bombardir Pertanyaan Saksi Saksi, Warnai Sidang Kasus Pidana Pembelian 300 Ribu, PN Salatiga

3. Pasal 277 Ayat (1 Dan 2) UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: (1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan. (2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua

Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada:

Kesalahan Nyata Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Yang Menyatakan Bahwa Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Sudah Lebih 7 Tahun Belum Di Eksekusi.

Hal Ini Selain Amanat UU, Juga Untuk Memberikan Azas Kepastian Hukum, Azas Manfaat Dan Azas Keadilan Sesuai Mahkota Kemuliaan Putusan Hakim.

Baca Juga :  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Merujuk Perkara A Quo, Aset Negara Yang Disita ± Rp. 1,2 Triliun Ditambah Berbagai Aset Terpidana Yang Sudah Dilaporkan Ke LHKPN KPK RI Dan Diumumkan Dalam Lembaran Negara.

Merujuk Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Dari Azas Manfaat, Eksekusi Aset Sesuai Ketentuan Perundang Undangan Dan Peraturan Tentu Negara Berpeluang Untuk Menperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selain Itu Juga Kejelasan Aset Terpidana, Juga Sangat Perlu Demi Azas Kepastian Hukum Dan Azas Keadilan Untuk Kewajiban Dan Hak Guna Mendapat Remisi.

Eksekusi Yang Tertunda Lebih Dari 7 Tahun Dan Aset Juga Belum Dieksekusi Patut Dapat Dikatakan Berpotensi Menimbulkan Berbagai Penyimpangan Dan Perbuatan Melawan Hukum Lainnya.

Lipsus: TJ

Berita Terkait

Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB