Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Imam Masykur Dilimpahkan ke Oditur Militer

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 Oktober 2023 - 23:48 WIB

50408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur ke Oditur Militer II-07 Jakarta Timur, Jumat (6/10/2023).

Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad mengatakan pelimpahan berkas perkara sekaligus dilakukan bersama penyerahan tersangka dan sejumlah barang bukti.

Adapun ketiga tersangka yaitu Praka RM dari Paspampres, Praka HS dari kesatuan Direktorat Topografi, dan Praka J dari Satuan Kodam Iskandar Muda yang juga ditampilkan dengan memakai baju tahanan.

“Pada hari ini, 6 Oktober 2023 resmi berkas perkara tersebut kami serahkan kepada Oditur Militer II-07 Jakarta,” ujar Kolonel Cpm Irsyad dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Security Galian C ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Berkas perkara ketiga tersangka ini diterima langsung oleh Kaotmil II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi. Selanjutnya, Oditur Militer akan melakukan penelitiaan dan pelengkapan berkas perkara sebelum kembali diserahkan ke Pengadilan Militer.

Riswandono menjelaskan, pihaknya menerima berkas perkara tersebut untuk diteliti. Ketiga tersangka tergabung dalam satu berkas perkara yang sama dan akan menjalani sidang bersamaan.

“Jadi tersangkanya tiga orang dalam satu persidangan, tidak sendiri-sendiri. Nanti dilaksanakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta. Untuk Oditur Militernya nanti satu orang kemudian didampingi dua orang,” terang Riswandono.

Baca Juga :  Polri Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Penggelapan Saham Rp3 Triliun

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dengan Pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih Subsider Pasal 328 KUHP.

Oditur Militer, kata dia, akan membuktikan pasal primair terlebih dahulu sementara subsidernya akan dimulai dengan ancaman hukuman yang tertinggi. Riswandono menyebut persidangan kasus ini akan dibuka untuk umum.

“Silakan nanti mau melihat monggo, mau mengikuti dari awal sampai akhir monggo,” tukasnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Kembali Satreskrim Polres Subulussalam Amankan Seorang Pria Terduga Pelaku Pemain Judi Online
Cemarkan nama baik Ketum AMI di WG, RH di Laporkan ke Polda Riau
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Polres Nagan Raya Gelar Pemeriksaan Administrasi Penerimaan Bakomsus Polri
Polda Sumut Gagalkan 272 Kilogram Ganja Asal Aceh
Menjelang Pilkada 2024 Polres Nagan Raya Terima BKO Personil Brimob Polda Aceh
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Kurir Pelaku Gelapkan Barang COD

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB