Malil – Bea Cukai Malili berhasil mengamankan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal selama pelaksanaan Operasi Gurita 2025 di pekan pertama Juni. Operasi ini digelar di tiga wilayah yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, dan Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian dari upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal (BKC).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad, menyatakan bahwa Operasi Gurita merupakan langkah nasional yang dilakukan secara serentak oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai di Indonesia. “Operasi ini menjadi momentum bersama untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, karena dilaksanakan secara terkoordinasi dan terstruktur sebagai pengejawantahan fungsi kami sebagai pelindung masyarakat,” ungkapnya.
Selama pelaksanaan operasi, Bea Cukai Malili menerjunkan dua tim pengawasan yang bertugas di lapangan. Di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, tim melakukan pengawasan pada pasar-pasar tradisional seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Di Kabupaten Luwu Timur, pengawasan difokuskan pada perusahaan jasa titipan (PJT) untuk memutus jalur distribusi barang ilegal.
Hasil dari operasi selama empat hari menunjukkan keberhasilan penyitaan sekitar 220 ribu batang rokok ilegal. Modus yang paling sering digunakan oleh pelaku adalah pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi serta distribusi melalui toko-toko eceran. “Modus yang kerap digunakan pelaku ialah mengirimkan paket berisikan BKC ilegal melalui PJT/jasa ekspedisi dan toko eceran,” ujar Nurmansha.
Selain penindakan, Bea Cukai Malili juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Petugas memasang stiker kampanye pemberantasan rokok ilegal di berbagai kios, serta mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang dan pemilik jasa pengiriman, untuk tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi BKC ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal, silakan menghubungi kami!” tegas Nurmansha.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Malili turut menggandeng Pemerintah Daerah Luwu Timur, termasuk satuan polisi pamong praja dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Kolaborasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan serta memperkuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai. (*)













































